PROF DR SUTAN NASOMAL: NEGARA DAN PRESIDEN RI TIDAK BOLEH LENGAH, KERACUNAN MBG MENGGUNCANG PSIKIS ANAK SEKOLAH

PROF DR SUTAN NASOMAL: NEGARA DAN PRESIDEN RI TIDAK BOLEH LENGAH, KERACUNAN MBG MENGGUNCANG PSIKIS ANAK SEKOLAH

DKJ ||RBN.CO.ID-Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH menegaskan bahwa Negara dan Presiden RI Prabowo Subianto tidak boleh lengah dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Maraknya kasus keracunan makanan dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan dan psikis anak-anak sekolah di seluruh Indonesia,(31/01/2026).


Menurut Prof Sutan, keracunan makanan berisiko kematian, tergantung daya tahan tubuh korban. Karena itu, tidak boleh ada kompromi. Negara wajib menangkap penanggung jawab dapur SPPG/MBG dan menutup dapur yang bermasalah, bukan sekadar teguran administratif atau seremonial belaka.


“Program MBG sudah berjalan lebih dari satu tahun, tapi kasus keracunan masih terjadi. Ini bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Negara tidak boleh abai,” tegas Prof Sutan dalam keterangannya kepada para Pemimpin Redaksi media cetak dan online, di Jakarta, 30 Januari 2026.


PPPK DIGAJI TINGGI, TAPI KEAMANAN MAKANAN MASIH BERMASALAH


Prof Sutan menyoroti fakta bahwa Petugas SPPG telah diangkat menjadi ASN (PPPK) sejak 1 Juli 2025, berdasarkan Perpres No. 115 Tahun 2025, dengan gaji dan fasilitas setara PNS. Namun ironisnya, pengelolaan dapur MBG justru diserahkan kepada pihak swasta, sehingga menimbulkan pertanyaan besar soal akuntabilitas dan tanggung jawab hukum.


“Negara mengangkat petugas gizi jadi ASN, tapi dapurnya dikelola swasta. Kalau terjadi keracunan, siapa yang bertanggung jawab? Ini logika kebijakan yang harus dikoreksi,” ujar Prof Sutan.


ATURAN ANEH, POTENSI LANGGAR HUKUM


Lebih jauh, Prof Sutan mengkritik keras berbagai aturan sepihak penyelenggara MBG, antara lain:

Dapur MBG dilarang difoto

Kasus keracunan tidak boleh dipermasalahkan secara hukum

Siswa yang sakit ditanggung orang tua

Guru dilarang mencicipi makanan, hanya menghitung dan membagikan

Aturan-aturan ini dinilai aneh, sewenang-wenang, dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen serta hak anak.


“Guru disuruh memastikan jumlah, tapi dilarang memastikan kualitas. Ini bukan tata kelola negara, ini pembiaran,” sindirnya.


ANGGARAN TRILIUNAN, PENGAWASAN MINIM


Prof Sutan juga mempertanyakan pemotongan anggaran pendidikan hingga triliunan rupiah untuk MBG, termasuk wacana pembagian paket MBG di bulan puasa untuk dibawa pulang.


“Makanan dibawa pulang, dipakai berbuka. Tidak khawatir basi? Ini kebijakan berisiko tinggi,” katanya.


DESAK EVALUASI TOTAL


Ia menegaskan bahwa DPR, BPK, dan kementerian terkait wajib melakukan evaluasi total terhadap tata kelola MBG. Program ini, kata dia, tidak boleh dijadikan tameng pencitraan, apalagi jika mengorbankan keselamatan anak-anak.


“Presiden Prabowo pasti tidak menginginkan anak-anak sekolah jadi korban. Maka tidak ada alasan: bila terjadi keracunan, tangkap penanggung jawabnya, tutup dapurnya,” pungkas Prof Sutan.***


Pewarta : Dewi Sari


Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal, SE, SH, MH Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13