Prof Dr Sutan Nasomal : "Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Instruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Hukum Tidak Dilantik"
JKT || RBN.CO.ID - Prof Dr Sutan Nasomal SH MH menyoroti pelantikan pejabat di Provinsi Banten yang dinilai masih memiliki persoalan hukum. Ia meminta Presiden RI agar menginstruksikan para menteri dan pejabat negara untuk tidak melantik seseorang yang masih tersangkut perkara hukum.
“Rakyat berharap Presiden Prabowo menginstruksikan kepada para menteri dan pejabat negara agar tidak melantik pejabat yang sedang bermasalah hukum. Jangan sampai orang yang masih tersandung kasus hukum malah diberikan jabatan,” ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia menilai proses hukum harus berjalan sesuai amanat undang-undang tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Dalam penegakan hukum, tidak boleh ada ruang bagi seseorang yang masih memiliki persoalan hukum untuk dilantik menduduki jabatan tertentu sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Prof Dr Sutan Nasomal juga menghimbau seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar tegas dalam menjalankan tugas dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
“Banyak kasus yang tidak berjalan maksimal hingga ke pengadilan. Bahkan ada yang tidak dilakukan penahanan, namun tetap diperbolehkan menerima jabatan atau kegiatan tertentu. Hal seperti ini berpotensi membuat pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (26/5/2026).
Pelantikan itu menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah kasus kecelakaan yang menjerat Ahmad Mursidi. Dalam insiden kecelakaan yang terjadi pada 30 April 2026 lalu, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 dan pedagang.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan korban, dua di antaranya meninggal dunia. Kejadian berlangsung saat para siswa sedang membeli jajanan ketika jam istirahat sekolah.
Prof Dr Sutan Nasomal menilai kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Reaksi publik menjadi geram dan kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena dianggap masih bisa dimainkan oleh oknum tertentu. Masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” katanya.
Ia juga mempertanyakan etika para elite yang dianggap mempertontonkan kondisi yang dapat merusak citra hukum di mata masyarakat.
“Apakah tidak malu ketika masyarakat melihat seseorang yang sedang tersandung persoalan hukum justru dilantik menjadi pejabat? Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Prof Dr Sutan Nasomal menegaskan, apabila praktik seperti ini terus terjadi, maka masyarakat akan menilai bahwa pelanggar hukum justru memiliki kendali terhadap sistem hukum di Indonesia.
Karena itu, ia meminta Presiden RI dan DPR RI untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
“Rakyat Indonesia menghimbau Presiden RI dan DPR RI agar tidak diam melihat pelanggar hukum menerima jabatan dan dilantik menjadi pejabat negara,” pungkasnya.***
Pewarta : Dewi Sari
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH MH
Pakar Hukum Internasional Ekonom Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Penanggung Jawab Timpas1