Prof Dr Sutan Nasomal Soroti Kasus Penganiaya'an ART Indonesia Di Malaysia, Usulkan Pembentukan Divisi Khusus Perlindungan TKI
JKT || RBN.CO.ID - Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Malaysia yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Selasa (16/6/2026), Prof. Sutan Nasomal menilai perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu diperkuat melalui langkah-langkah konkret dari pemerintah.
"Sudah saatnya pemerintah membentuk badan atau lembaga khusus yang bertugas melindungi, mengawal, membina, dan membela tenaga kerja Indonesia yang bekerja di berbagai negara, khususnya di kawasan ASEAN dan negara-negara lainnya," ujar Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme kerja sama penempatan tenaga kerja, termasuk skema Government to Government (G to G) yang selama ini diterapkan.
Prof. Sutan juga menyoroti dugaan praktik pelanggaran kontrak kerja yang dialami sebagian pekerja migran Indonesia. Ia menyebut adanya laporan mengenai pemindahan pekerja kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, sehingga berpotensi merugikan tenaga kerja.
"Kasus yang viral saat ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi perhatian serius pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar setiap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan memiliki Divisi Khusus Tenaga Kerja Indonesia. Divisi tersebut, menurutnya, harus memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum, perlindungan, serta respons cepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran.
"Divisi ini harus dapat bergerak cepat memberikan pertolongan dan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia kapan pun diperlukan," tegasnya.
Selain itu, Prof. Sutan berharap pemerintah terus memperluas lapangan kerja di dalam negeri sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja tanpa harus mencari nafkah di luar negeri.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama penempatan tenaga kerja antarnegara.***
(Dewi Sari)
Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.