Prof Sutan Nasomal: Guru Menunggu Keadilan Negara, Gaji Rp50 Ribu Tamparan Keras Dunia Pendidikan

Prof Sutan Nasomal: Guru Menunggu Keadilan Negara, Gaji Rp50 Ribu Tamparan Keras Dunia Pendidikan


JAKARTA || RBN.CO.ID-Kilas Balik Dunia Pendidikan Indonesia - Jeritan para guru kembali menggema. Di tengah slogan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, masih banyak pendidik hidup dalam tekanan ekonomi. Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH menyoroti keras realitas pahit tersebut, menyebut rendahnya gaji guru sebagai ironi besar bagi negara yang mengaku menjunjung tinggi pendidikan,(12/2/26).


Menurutnya, guru adalah pejuang ilmu yang justru “dimiskinkan secara sistemik”. Ia menilai suara guru selama ini seolah dibungkam, sementara kebijakan kesejahteraan berjalan lambat dan tidak menyentuh akar persoalan.


Kritik ini mencuat setelah viralnya video seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Fildzah Nur Amalina, yang hanya menerima insentif Rp50 ribu. Fakta tersebut memicu kemarahan publik dan membuka kembali luka lama: nasib guru honorer dan PPPK yang kerap digaji jauh di bawah standar kelayakan hidup.


“Apakah gaji sesuai UMR terlalu mahal untuk profesi yang mencetak masa depan bangsa?” tegas Prof Sutan Nasomal di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), Jakarta, 12 Februari 2026.


Ia menilai praktik pengupahan di bawah UMR bukan hanya masalah moral, tetapi berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Pasal 88 UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pemberi kerja wajib memberikan upah minimal sesuai ketentuan. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana hingga penjara dan denda ratusan juta rupiah.


Realitas di lapangan justru sebaliknya. Banyak guru honorer hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan - angka yang jauh dari standar hidup layak. Fenomena ini disebutnya sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang merendahkan martabat profesi guru.


Selain persoalan gaji, Prof Sutan Nasomal juga menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi guru. Ia mengkritik lemahnya peran organisasi profesi dalam melindungi tenaga pendidik dari kriminalisasi, kekerasan, hingga tekanan sosial di lingkungan sekolah.


“Guru yang mendisiplinkan murid sering berujung laporan hukum. Ini tanda negara belum hadir sepenuhnya melindungi pendidik,” ujarnya. Ia mendesak PGRI dan PGHRI lebih aktif melakukan edukasi hukum dan perlindungan keselamatan guru secara rutin di seluruh wilayah kerja.


Namun, ia menegaskan organisasi profesi tidak boleh melindungi guru yang terbukti melakukan tindak kriminal. Penegakan hukum tetap harus berjalan tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan.


Dalam pernyataan penutupnya, Prof Sutan Nasomal berharap Presiden RI H. Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan dan keamanan guru, termasuk kondisi sekolah rusak di daerah terpencil.


“Negara ini kuat karena guru. Mereka yang membuat anak bangsa dari tidak bisa membaca hingga menjadi pemimpin. Jangan biarkan jasa guru dibayar dengan penderita'an,” tegasnya.


Pewarta : Dewi Sari

Editor.     : Taer-Red.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13