Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Usut Duga'an Kasus Ijazah Bupati Rokan Hilir Secara Transparan
ROHIL , Pekanbaru || RBN.CO.ID - Penanganan laporan duga'an penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali menjadi sorotan publik. Setelah berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum yang jelas, sejumlah pihak mulai mempertanyakan progres penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum di Provinsi Riau (8/5/26).
Akademisi sekaligus tokoh hukum nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan dengan memerintahkan aparat terkait untuk menangani persoalan tersebut secara profesional, terbuka, dan menyeluruh.
“Masalah duga'an manipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi dengan melibatkan pakar ahli. Bila perlu Presiden memerintahkan aparat terkait untuk menangani persoalan ini secara tuntas dengan melibatkan tim dari Kemendikbud, Kemendagri, dan penyidik kepolisian agar ada efek jera,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, pada Rabu (7/5/2026).
Sebelumnya, Yayasan DPP KPK TIPIKOR menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah tersebut. Mereka menilai kondisi itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya surat resmi dari Mabes Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang disebut meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam.
Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan resmi terkait progres penanganan perkara tersebut.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegak hukum harus menjaga marwah hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ada indikasi pelanggaran, proses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Laporan terbaru diketahui diajukan oleh Arjuna Sitepu yang mengklaim investigasi dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan penelusuran lapangan.
Pihak pelapor menyebut sejumlah duga'an kejanggalan, di antaranya terkait dokumen pengganti ijazah, data tahun kelulusan sekolah, hingga keaslian dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Mereka meminta seluruh dokumen diuji dan diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR juga mendesak Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional.
Pernyata'an yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pendapat narasumber dan pihak pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Pewarta : TIM
Editor. . : Dewi Sari.