Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Tinjau Ulang Fungsi SKCK : “Jangan Ada Perbeda'an Antara Rakyat Dan Pejabat”
JAKARTA || RBN.CO.ID - Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan harapan nya agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meninjau kembali pemberlakuan dan fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khususnya terkait penerapan nya bagi masyarakat umum dan pejabat negara (3/5/26).
Dalam keterangan nya di Jakarta, Prof Sutan menyoroti diduga adanya ketimpangan persepsi di tengah masyarakat. Menurutnya, warga yang pernah memiliki catatan pidana umum nya merasa tidak memiliki peluang untuk menduduki jabatan publik, seperti kepala desa, karena adanya riwayat hukum yang tercatat dalam SKCK.
“Di masyarakat awam, orang yang pernah dipenjara, bahkan untuk kasus ringan, cenderung tidak berani bercita-cita menjadi pejabat karena merasa akan terhalang oleh SKCK. Namun, di sisi lain, ada pejabat tinggi negara yang pernah tersandung kasus hukum tetapi tetap bisa menduduki jabatan penting,” kata nya.
Ia juga menyinggung pernyataan kiasan yang dipopulerkan oleh Ebiet G. Ade, sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi tersebut.
• Pertanyaan atas Konsistensi Aturan
Prof Sutan mempertanyakan konsistensi penerapan SKCK dalam sistem pemerintahan. Ia menilai perlu adanya kejelasan apakah aturan tersebut benar-benar berlaku universal atau terdapat pengecualian bagi kalangan tertentu.
Menurutnya, secara umum alur penerbitan SKCK adalah sebagai berikut :..
• SKCK tingkat Polsek untuk kebutuhan lokal
• SKCK tingkat Polres untuk keperluan lebih luas
• SKCK tingkat Polda untuk lingkup provinsi
• SKCK dari Mabes Polri untuk kepentingan nasional
Namun, ia mempertanyakan apakah seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana masih dapat memperoleh SKCK, serta bagaimana hal itu berdampak pada peluang menduduki jabatan publik.
• Sorotan terhadap Pejabat dengan Riwayat Pidana
Lebih lanjut, Prof Sutan menyoroti fenomena pejabat negara yang memiliki riwayat hukum namun tetap dilantik. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanya'an besar di tengah masyarakat mengenai keadilan dan kesetaraan hukum.
“Jika pejabat yang pernah dipidana tetap bisa dilantik, maka perlu ditinjau apakah fungsi SKCK masih relevan. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit dalam mencari pekerja'an karena SKCK, sementara pejabat tidak mengalami hal yang sama,” tegas nya.
• Usulan Evaluasi Kebijakan
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan SKCK. Jika memang sudah tidak relevan, menurutnya, aturan tersebut sebaiknya dikaji ulang atau bahkan dihapus, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan hak warga negara.
Prof Sutan menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan aturan, agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat.***
Dewi Sari
Narasumber : Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH
(Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)