Prof. Sutan Nasomal: Negara Jangan “Tidurkan” Kasus Duga'an Korupsi Rp3,5 Triliun Di PT Riau Petroleum

Prof. Sutan Nasomal: Negara Jangan “Tidurkan” Kasus Duga'an Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum

JAKARTA || RBN.CO.ID - Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti duga'an korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan laporan besar seperti ini “mengendap” tanpa kepastian hukum (2/5/26).


Dalam pernyata'annya di Jakarta, Sutan Nasomal meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, bersikap tegas dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti migas.


“Kalau aparat terlibat, harus diproses dan dipenjarakan. Penanganan nya juga harus transparan agar rakyat tahu. Jangan hanya slogan—hukum harus ditegakkan seberat-beratnya,” tegasnya.


• Laporan Mandek Lebih dari 150 Hari !


Laporan duga'an korupsi ini sebelumnya telah disampaikan ke sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Namun hingga lebih dari 150 hari, belum ada perkembangan signifikan. Klarifikasi terakhir pada 16 Maret 2026 di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menyebutkan bahwa:


Belum ada peningkatan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan


Belum ada informasi resmi terkait progres penanganan



Hal ini memunculkan kekhawatiran publik terkait keseriusan penegakan hukum.


Tiga Temuan Kritis Duga'an Korupsi


Hasil investigasi awal mengungkap tiga poin utama:


1. Duga'an Mark-Up Pengada'an Drilling Rig Rp112 Miliar

Pengada'an rig 750 HP diduga tidak melalui tender terbuka dan tidak transparan. Harga pasar global diperkirakan hanya Rp9-30 miliar, dengan potensi selisih hingga Rp49 miliar.


2. Kejanggalan Pengelola'an Dana PI Rp.3,5 Triliun

Dana Participating Interest diduga ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah, sehingga memunculkan duga'an konflik kepentingan dan potensi gratifikasi.


3. Penyalahguna'an Dana CSR

Dana CSR diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan dengan masyarakat sekitar wilayah migas, termasuk pembiayaan olahraga dan kegiatan di luar daerah penghasil..?


• Sorotan dan Peringatan Keras !


Sutan Nasomal menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai sinyal bahaya bagi sistem hukum nasional.


 “Ini bukan sekedar persoalan administrasi laporan, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum. Jika dibiarkan, publik berhak menilai ada kegagalan serius,” ujar nya.


Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi:


Setiap duga'an yang memenuhi unsur awal harus segera ditindaklanjuti


Tidak boleh ada pembiaran atau alasan teknis yang menghambat


Transparansi kepada publik adalah kewajiban


 “Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri menjadi masalah hukum baru,” tambahnya.


                      Tuntutan Tegas Pelapor


Pelapor mendesak:


• Kejati Riau segera meningkatkan status perkara


• Kejaksa'an Agung melakukan supervisi


• KPK mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar


                              Serta menuntut:


• Audit investigatif menyeluruh


• Penelusuran aliran dana Rp3,5 triliun


• Pemeriksa'an semua pihak terkait


Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika tidak segera ditindaklanjuti, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercaya'an publik terhadap institusi hukum.


“150 hari sudah berlalu. Publik menunggu. Hukum tidak boleh diam.”tutup Prof.Nasomal.


Pewarta       : Dewi Sari

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13