Prof. Sutan Nasomal: Negara Jangan “Tidurkan” Kasus Duga'an Korupsi Rp3,5 Triliun Di PT Riau Petroleum
JAKARTA || RBN.CO.ID - Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti duga'an korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan laporan besar seperti ini “mengendap” tanpa kepastian hukum (2/5/26).
Dalam pernyata'annya di Jakarta, Sutan Nasomal meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, bersikap tegas dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti migas.
“Kalau aparat terlibat, harus diproses dan dipenjarakan. Penanganan nya juga harus transparan agar rakyat tahu. Jangan hanya slogan—hukum harus ditegakkan seberat-beratnya,” tegasnya.
• Laporan Mandek Lebih dari 150 Hari !
Laporan duga'an korupsi ini sebelumnya telah disampaikan ke sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun hingga lebih dari 150 hari, belum ada perkembangan signifikan. Klarifikasi terakhir pada 16 Maret 2026 di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menyebutkan bahwa:
Belum ada peningkatan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan
Belum ada informasi resmi terkait progres penanganan
Hal ini memunculkan kekhawatiran publik terkait keseriusan penegakan hukum.
Tiga Temuan Kritis Duga'an Korupsi
Hasil investigasi awal mengungkap tiga poin utama:
1. Duga'an Mark-Up Pengada'an Drilling Rig Rp112 Miliar
Pengada'an rig 750 HP diduga tidak melalui tender terbuka dan tidak transparan. Harga pasar global diperkirakan hanya Rp9-30 miliar, dengan potensi selisih hingga Rp49 miliar.
2. Kejanggalan Pengelola'an Dana PI Rp.3,5 Triliun
Dana Participating Interest diduga ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah, sehingga memunculkan duga'an konflik kepentingan dan potensi gratifikasi.
3. Penyalahguna'an Dana CSR
Dana CSR diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan dengan masyarakat sekitar wilayah migas, termasuk pembiayaan olahraga dan kegiatan di luar daerah penghasil..?
• Sorotan dan Peringatan Keras !
Sutan Nasomal menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai sinyal bahaya bagi sistem hukum nasional.
“Ini bukan sekedar persoalan administrasi laporan, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum. Jika dibiarkan, publik berhak menilai ada kegagalan serius,” ujar nya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi:
Setiap duga'an yang memenuhi unsur awal harus segera ditindaklanjuti
Tidak boleh ada pembiaran atau alasan teknis yang menghambat
Transparansi kepada publik adalah kewajiban
“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri menjadi masalah hukum baru,” tambahnya.
Tuntutan Tegas Pelapor
Pelapor mendesak:
• Kejati Riau segera meningkatkan status perkara
• Kejaksa'an Agung melakukan supervisi
• KPK mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar
Serta menuntut:
• Audit investigatif menyeluruh
• Penelusuran aliran dana Rp3,5 triliun
• Pemeriksa'an semua pihak terkait
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika tidak segera ditindaklanjuti, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercaya'an publik terhadap institusi hukum.
“150 hari sudah berlalu. Publik menunggu. Hukum tidak boleh diam.”tutup Prof.Nasomal.
Pewarta : Dewi Sari
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH