Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI-POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusaha'an Melanggar Maupun Ilegal Di Aceh Singkil

Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI-POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusaha'an Melanggar Maupun Ilegal di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL || RBN.CO.ID - Sutan Nasomal menegaskan pemerintah pusat diminta bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan maupun beroperasi secara ilegal di Kabupaten Aceh Singkil.


Menurut Prof. Sutan Nasomal, Presiden diharapkan memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan dan mengawal penutupan maupun pembatalan izin perusahaan yang dianggap melanggar hukum.


Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH selaku Penanggung Jawab TIMPAS 1 Aceh Singkil saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media cetak dan online dalam maupun luar negeri di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, terkait kasus PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil yang disebut membangkang terhadap sanksi pemerintah, Selasa (12/5/2026) melalui sambungan telepon seluler.


“Pemerintah bersama TNI dan POLRI harus bersatu menindak perusahaan ilegal maupun perusahaan yang telah dicabut izinnya. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” ujar Prof. Sutan Nasomal.


Ia menjelaskan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361.


Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan tertuang dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).


Keputusan pencabutan itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Diketahui, PT Ensem Lestari Project berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.


Pencabutan dilakukan karena perusahaan disebut tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan penanaman modal. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban lain, mulai dari komitmen perizinan, fasilitas impor mesin dan peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Namun menurut pantauan awak media, hingga Selasa 12 Mei 2026, aktivitas PT Ensem Lestari Project diduga masih tetap berjalan meski sanksi administratif telah dijatuhkan sejak 31 Maret 2026.


"Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri kanan, baru betul." Tutup nya.


(Tim)

Narasumber : Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advocate Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocate). Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1)


A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13