Prof Sutan Nasomal : Tantang Polres Bogor Buktikan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Segera Usut Duga'an Hoaks Soal UKW Wartawan
BOGOR || RBN.CO.ID – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. melontarkan tantangan moral kepada Polres Bogor untuk membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada status organisasi, jabatan, maupun kepentingan tertentu.
Pernyata'an tersebut disampaikan menyusul laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait duga'an penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Laporan itu telah disampaikan ke Polres Bogor pada 16 Juli 2026.
"Saya yakin Polres Bogor mampu membuktikan bahwa hukum berdiri tegak di atas semua golongan. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa," tegas Prof. Sutan Nasomal sa'at diwawancarai dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Cijantung, Jakarta, Senin (28/7/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang menyampaikan informasi kepada publik bahwa wartawan yang tidak memiliki UKW dapat dipidana, maka pernyata'an tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di kalangan insan pers.
Prof. Sutan Nasomal menilai : " Isu UKW selama ini kerap dijadikan alat untuk mendiskreditkan wartawan yang sah secara hukum. Padahal, status wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan ditentukan semata oleh kepemilikan sertifikat UKW, ini menyesarkan," lagi ungkap Prof nasomal geram.
"Jangan sampai isu UKW dipakai sebagai senjata untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap wartawan. Negara adalah negara hukum, bukan negara opini. Jika ada duga'an penyebaran informasi yang tidak benar, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kepercaya'an publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan tanpa diskriminasi.
"Laporan masyarakat jangan berhenti sebagai tumpukan berkas. Publik menunggu keberanian aparat menegakkan hukum tanpa melihat siapa yang dilaporkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," katanya.
Laporan tersebut diajukan oleh Nofis bersama Alan Somantri dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor. Mereka meminta aparat kepolisian mengusut duga'an penyampaian informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum mengenai profesi wartawan.
Prof. Sutan Nasomal berharap penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bogor menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum, sehingga tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.***
Tim
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal KOMPII, dan Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal.