Profesor Sutan Nasomal Soroti Putusan Duga'an Kasus Penganiaya'an Muliati, Minta Peninjauan Sesuai Mekanisme Hukum Dan Profesional !

Profesor Sutan Nasomal Soroti Putusan Duga'an Kasus Penganiaya'an Muliati, Minta Peninjauan Sesuai Mekanisme Hukum dan Profesional !

ACEH SINGKIL || RBN.CO.ID - Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) dan Penanggung Jawab Timpas 1 Aceh Singkil, menyampaikan pandangannya terkait putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil dalam perkara penganiayaan terhadap Muliati.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanya'an sejumlah pimpinan redaksi (pimred) media cetak dan online di kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).


Menurut Prof. Sutan, putusan dalam perkara tersebut masih dapat dikaji lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat pihak yang merasa belum memperoleh rasa keadilan.


“Dalam setiap putusan pengadilan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan pandangan atau masukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang merasa keberatan, tentu masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” tegas nya.


Sebelum nya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan pidana percoba'an selama 6 bulan terhadap terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Muliati (44), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Jum'at (8/5/2026).


Dalam persidangan, sejumlah alat bukti seperti visum et repertum serta keterangan saksi telah dihadirkan. Pihak keluarga korban menyampaikan keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan akan mempelajari salinan putusan bersama kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur hukum.


Muliati mengaku mengalami luka fisik dan trauma psikis pascakejadian. Seusai sidang, ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi dirinya.


Menanggapi hal itu, Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa setiap perkara pidana perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.


“Semua pihak perlu menghormati proses peradilan yang berjalan. Namun apabila terdapat keberatan atas putusan, hal tersebut dapat disampaikan melalui jalur hukum yang konstitusional,” ungkap nya lagi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak media massa masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, termasuk sikap Jaksa Penuntut Umum mengenai kemungkinan upaya hukum lanjutan yang adil dan profesional. ***


Pewarta : Tim

Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), serta Penanggung Jawab Timpas 1 Aceh Singkil Indonesia.



A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13