Proyek Pavling Block Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi Tangerang Diduga Terindikasi Korupsi
Proyek Pavling Block Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi Tangerang Diduga Terindikasi Korupsi
Grup Radarposbanten
Kosambi,radarberitanasional.co.id
TANGUT||Pemerintah daerah kabupaten Tangerang propinsi Banten terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat(30/10/23).
Lokasi proyek Pavling Block di RT 02 RW 01 kelurahan salembaran jaya kecamatan Kosambi diduga terindikasi korupsi.
Hal ini terbukti dengan adanya Pelanggaran undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang kesehatan keselamatan kerja (K3) yakni penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang menurut Undang Undang Cipta Kerja wajib dipakai . . di dalam maupun di luar ruangan.
Selain pelanggaran- Pelangaran tersebut yang paling memperkuat dugaan adanya tindak kurupsi ialah di papan proyek tidak adanya angaran terperinci.
Pengetahuan pelaksana proyek yaitu CV.Wildan Sentosa jelas tidak mencantumkan rincian anggaran berapa yang digunakan, dan tidak berada di lokasi proyek pada beberapa kali untuk dikonfirmasi.
Selain itu pekerjaan terlihat asal- asalan seperti tidak ada pengawasan, dan jam kerja yang sampai larut mulai jam 08.00 wib sampai dengan jam 22.00 Wib.
Saat dikonfirmasi ekbang kecamatan Kosambi melalui whatsapp yakni Dinar menjelaskan "anggaran rp100 juta bang,dan ini kesalahan pembuatan spanduk" menyimpulkan.(Devi)
Redaktur:Taerudin S (Taer).