Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan Di Tangerang, Motor Korban Malah Dibawa Kabur- Keterlaluan, Pria Di Tangerang Embat Motor Korban Kecelakaan Berakhir Dijeruji Besi Polsek Ciledug. Bukannya Menolong Korban Kecelakaan, Pria Di Kota Tangerang

Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan di Tangerang, Motor Korban Malah Dibawa Kabur-

Keterlaluan, Pria di Tangerang Embat Motor Korban Kecelakaan Berakhir Dijeruji Besi Polsek Ciledug.

Bukannya Menolong Korban Kecelakaan, Pria di Kota Tangerang


TANGKOT||

radarberitanasional.co.id-
AR (38), warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini sungguh benar-benar keterlaluan. Bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), tetapi malah membawa kabur motor milik korbannya yang pingsan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, (08/12/2023) sekiranya pukul 06.30 WIB.

"Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Berinisial W. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka membawa kabur motor milik korban," terang Kapolsek. Kamis, (14/3/2024) kepada wartawan.

Atas kejadian itu, suami korban (pelapor) pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

"Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka,red)," kata Saiful.

Lanjutnya lagi, suami korban (pelapor) saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.

"Pelapor mengenali tanda stiker di body motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan," jelasnya.

Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,"pungkasnya.

Syamsul Bahri/GWI

Editor: Taer
***radarposbanten group***

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13