PWOIN Kota Depok Gelar Diskusi KUHP/KUHAP Baru Dan Putusan MK, Tekankan Perlindungan Hukum Bagi Pers
DEPOK || RBN.CO.ID – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar diskusi dan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait penyelesaian sengketa pers. Kegiatan berlangsung di Savero Hotel, Margonda, Kota Depok, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif PWOIN dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi insan pers dan masyarakat.
Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi hukum agar masyarakat tidak mudah disesatkan akibat minimnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
"Masih banyak masyarakat, bahkan praktisi hukum, yang belum memahami perubahan dalam KUHP maupun KUHAP baru. Karena itu, kegiatan ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan literasi hukum," ujar Benny.
Menurutnya, pemahaman terhadap hukum materiil maupun hukum formil perlu diperkuat, termasuk mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pers.
Benny menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan sebelum menempuh jalur hukum pidana.
Ia menambahkan, diskusi menghadirkan narasumber yang kompeten, yakni pakar hukum pidana Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pakar pers Nurjaman Mochtar dari PWI Pusat, Sekretaris Jenderal PWOIN Pusat Binsar Siagian, dengan moderator Mulyadi Pranowo, S.T., M.M.
"Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun jabatan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, profesional, dan independen," tegas Benny.
Sementara itu, Ketua Umum PWOIN Pusat Harun, S.T., S.H., mengingatkan bahwa wartawan harus senantiasa menjaga integritas dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta memahami regulasi pers sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan untuk menjadi kebal terhadap hukum.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum pidana Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, materi yang dibahas sangat relevan karena mengupas hukum pidana, hukum acara pidana, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
"Kegiatan ini sangat baik karena memberikan pemahaman mengenai tahapan proses hukum yang benar, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Hal ini penting dipahami oleh insan pers maupun aparat penegak hukum," jelasnya.
PWOIN berharap kegiatan ini mampu memperkuat pemahaman hukum bagi wartawan sehingga dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri perwakilan Diskominfo Kota Depok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres Metro Depok, para advokat, Ketua SWI Kota Depok, Ketua KJD Johanes, Ketua PEWARNA Kota Depok Christin, serta puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers.
Acara berlangsung khidmat dan turut dimeriahkan penampilan Tari Mojang Priangan dari siswa SMP Negeri 1 Depok serta kegiatan sosial berupa penyerahan buku dan tas sekolah dari Yayasan DSG kepada anak-anak yatim piatu.
(Supriadi)