RAJA INDRA, KETUM AJBI : DTRB KAB TANGERANG AWAS JANGAN TENGGELAM DALAM PUSARAN DUGA'AN PROYEK TAK SEHAT GSG: “JANGAN MAINKAN UANG RAKYAT !”

RAJA INDRA, KETUM AJBI : DTRB KAB TANGERANG AWAS JANGAN TENGGELAM DALAM PUSARAN DUGA'AN PROYEK TAK SEHAT GSG: “JANGAN MAINKAN UANG RAKYAT !”

TANGKAB ||RBN.CO.ID-Aroma tak sedap duga'an penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tangerang kian menyengat. Di tengah desas-desus marck-up anggaran, kualitas pekerja'an yang dipertanyakan, dan tertutupnya informasi publik, ketua Umum (Ketum) Asosiasi Jurnalis Bersatu Indonesia (AJBI) Raja Indra  Pranata (RIP), melontarkan kritik paling keras: Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dinilai gagal menjaga transparansi pengelola'an uang rakyat, (16/2/26).


“Proyek GSG ini bukan uang pribadi pejabat. Ini APBD, uang rakyat. Kalau pengelola'annya tertutup dan memicu kecuriga'an, itu tanda ada yang tidak beres. DTRB jangan bermain di ruang abu-abu,jangan mainkan uang rakyat,” tegas Raja Indra, Senin (16/2/2026).


•Duga'an Marck-Up: Dari Isu Publik ke Potensi Pidana


Sorotan terhadap proyek GSG tidak lagi sekadar rumor. Pemerhati hukum pidana Rahmat Hidayat, SH, menilai indikasi ketidak sesuaian antara nilai anggaran dan kualitas fisik pekerja'an membuka potensi pelanggaran hukum serius.


Setiap proyek APBD wajib tunduk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Jika terbukti terjadi penggelembungan anggaran, pengurangan spesifikasi, atau kolusi tender, pelaku dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun hingga seumur hidup penjara.


“Dalam praktik korupsi proyek, kontraktor dan pejabat sering bersekongkol. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jelas: memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara adalah tindak pidana berat,” tegas Rahmat.


AJBI Siap Bongkar dan Laporkan !!!


Raja Indra memastikan AJBI tidak akan berhenti pada kritik. Organisasinya menyatakan akan melakukan investigasi, pengumpulan data, hingga pelaporan resmi ke lembaga pengawas dan penegak hukum.


Lembaga yang akan didorong turun tangan antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksa'an, dan Kepolisian.


“Kami tidak ingin berita berbasis ‘katanya’. Kami ingin fakta. Kalau benar ada penyimpangan, harus diusut. Kalau tidak ada, DTRB wajib buktikan secara terbuka. Jangan biarkan publik menduga-duga,” kata Raja Indra Pranata Ketum AJBI.


•Transparansi atau Krisis Kepercaya'an


AJBI menilai polemik proyek GSG terjadi karena DTRB tidak membuka data inti proyek kepada publik: nilai kontrak, spesifikasi teknis, progres fisik, hingga identitas kontraktor. Ketertutupan itu, kata Raja Indra, justru memperbesar kecuriga'an adanya praktik main mata.


“Transparansi itu obat paling murah untuk meredam kecuriga'an. Kalau DTRB bersih, buka semua data. Tapi kalau terus tertutup, publik akan menganggap ada yang disembunyikan,” ujarnya tajam.


•Ujian Integritas Pemerintah Daerah


Kasus duga'an penyimpangan proyek GSG kini menjadi ujian serius tata kelola APBD Kabupaten Tangerang. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas sosial masyarakat justru berpotensi berubah menjadi skandal jika terbukti bermasalah.


Raja Indra menegaskan AJBI akan mengawal issue ini sampai tuntas, karena yang dipertaruhkan bukan hanya proyek GSG, melainkan integritas pengelolaan uang publik.


“Jangan pernah mainkan uang rakyat. Jika proyek GSG ini bersih, buktikan. Jika kotor, bersihkan lewat hukum. Itu satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutup nya tegas.


Pewarta : Taer/Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13