Reses Masa Persidangan Ke 2 (Dua) Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Dapil Banten 5 Dan Dapil 3 Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang
TANGKAB ||RBN.CO.ID-Acara Reses masa persidangan ke 2 Daerah Pemilihan (Dapil )Banten 5 Kabupaten Tangerang dan juga Dapil 3 yang meliputi Kecamatan : Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Sepatan Timur, Teluk Naga.
Reses Persidangan ke 2 ini di laksanakan Anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Banten 5 Ahmad Dedi Muhdi MM juga Anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 Ma'Mun Murod, S, Pd. Bertempat di sekretariat MM Pondok Jaya Kecamatan sepatan pada hari Sabtu 14/2/2025.
Dalam Reses Persidangan ke 2 Ahmad Dedi Muhdi Anggota DPRD Dapil Banten 5 dari Fraksi PAN mengatakan untuk Bidang Pendidikan wilayah Kecamatan Sepatan Terakomodir dan memfasilitasi warga agar mendapatkan pendidikan gratis baik sekolah Negeri maupun sekolah Swasta, bila ada penyimpangan Anggaran serta adanya pungli untuk segera laporkan yang nanti akan di ajukan ke Dinas Pendidikan ", tandasnya.
H.Ma'Mun Murod Dewan Dapil 3 Fraksi PAN sebagai tuan rumah menyatakan terima kasih pada para Kader serta Relawan yang mengikuti acara Dewan Reses Persidangan ke 2 yang di adakan di Sekretariat MM dengan menanggapi Aspirasi dan usulan Masyarakat yang nanti akan di ajukan ke Tingkat Kabupaten Tangerang.
Mengutamakan perbaikan jalan-jalan yang rusak juga perbaikan Saluran Air atau Drainase sehingga tidak terjadi genangan air dan banjir juga melakukan Bedah Rumah di wilayah Kecamatan Sepatan, Dewan Ma'Mun Murod berharap Keczmatan Sepatan bisa lebih baik lagi", ucapnya.
Pada acara Reses masa Persidangan ke 2 Anggota DPRD Partai PAN dihadiri Dewan Fraksi PAN Dapil Banten 5 Ahmad Dede Muhdi, MM, Dewan Fraksi PAN Dapil 3 Ma'Mun Murod. S, Pd., Kepala Desa Pondok Jaya Sepatan Deri Dermawan,S.sos, Tokoh Masyarakat, RT /RW kelurahan Pondok Jaya, Kader serta Relawan Partai PAN dan masyarakat sekitar.
(Ryan).