Respon Cepat Camat Cipondoh Dan Kasatpol PP Kota Tangerang Terima Aduan Warga Diduga Pemasangan Kabel WiFi 3.000 Meter Di Kelurahan Gondrong Tabrak Perda No. 8 Tahun 2018
TANGERANG KOTA ||RBN.CO.ID- Duga'an pemasangan kabel WiFi (fiber optic) secara masif sepanjang kurang lebih 3.000 meter di wilayah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali memantik sorotan publik. Pemasangan yang dilakukan hingga dini hari, Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 00.47 WIB, disinyalir kuat melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Di tengah maraknya penertiban kabel utilitas ilegal di Kota Tangerang, aktivitas pemasangan kabel WiFi tersebut justru terkesan berjalan mulus tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan adanya oknum yang membekingi di tingkat wilayah, mulai dari kelurahan hingga lingkungan RT dan RW.
Camat Cipondoh Angkat Bicara
Menanggapi aduan masyarakat, Camat Cipondoh menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan kabel WiFi sepanjang ribuan meter tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Lurah Gondrong, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Saat ini saya sudah menghubungi lurah untuk segera mencari tahu siapa saja oknum di wilayah yang terlibat. Tidak ada laporan apa pun, baik ke saya maupun ke Lurah Gondrong, terkait pemasangan kabel WiFi tersebut,” tegas Camat Cipondoh.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada izin resmi maupun koordinasi administratif yang masuk ke pihak kecamatan maupun kelurahan sebelum pemasangan dilakukan.
Langgar Aturan, Terancam Ditertibkan
Sebagaimana diketahui, pemasangan kabel WiFi, fiber optic, maupun pemanfaatan tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum di Kota Tangerang.
Dasar Hukum Penertiban:
- Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Bentuk Pelanggaran yang Diduga Terjadi:
- Pemasangan jaringan internet/fiber optik tanpa izin
- Pemanfaatan tiang PJU secara ilegal
- Penataan kabel semrawut yang membahayakan keselamatan warga
Sesuai aturan, kabel, box WiFi, dan tiang ilegal yang dipasang di ruang publik dapat ditertibkan hingga dipotong langsung oleh petugas.
Kasatpol PP: Akan Investigasi dan Tindak Tegas
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan investigasi lapangan atas laporan tersebut.
“Jika terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018, kami akan melakukan penertiban terhadap tiang dan perangkat WiFi ilegal, termasuk yang menempel di tiang PJU,” tegasnya.
Penertiban disebut akan dilakukan secepatnya, khususnya terhadap aktivitas pemasangan kabel yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hingga dini hari.
Keluhan Lama Warga Gondrong
Semrawutnya kabel WiFi dan utilitas lainnya di Kelurahan Gondrong bukan persoalan baru. Warga telah lama mengeluhkan kondisi ini karena:
- Merusak estetika kota
- Membahayakan pengguna jalan
- Berpotensi menimbulkan kecelakaan dan korsleting
Masyarakat kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan, dari Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. ***
Pewarta : I'in Warsinah
Source : Zakaria / Bang Zeck