Santet,Gendam Sejenis Nya Tak Tersentuh Hukum..? Keliru.Praktik "Jasa Ilmu Hitam" Bisa Dipenjara !!

Santet,Gendam Sejenis Nya Tak Tersentuh Hukum..? Keliru.Praktik

TANGUT | radarberitanasional.co.id -  Di tengah derasnya arus informasi digital di zaman era modern, publik kembali dikejutkan oleh perdebatan lama benarkah santet tidak bisa disentuh hukum..?


Jawaban nya: tidak sepenuhnya benar ! Pernyata'an itu mengemuka setelah sebuah konten edukasi hukum yang diunggah di TikTok oleh Sabar Ompu Sunggu,S.H,M.H., viral dan memantik diskusi luas di kalangan warganet sekaligus mematah pendapat banyak orang selama ini.


Dalam penjelasan nya, Sabar Ompu membongkar satu kesalahpahaman yang selama ini hidup di masyarakat bahwa praktik santet sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum. Faktanya, negara telah membuka celah hukum untuk menindak praktik tersebut bukan dari sisi gaibnya, melainkan dari perilaku yang menyertainya.


Dasarnya jelas, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia Pasal 252.


Pasal ini secara tegas menyasar individu yang:

• Mengaku memiliki kekuatan gaib

• Menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain

• Bertujuan menimbulkan sakit, penderitaan, bahkan     kematian


Ancaman pidananya tidak main-main: penjara hingga 1 tahun 6 bulan !


“Yang dihukum itu bukan santetnya, tapi praktik penawaran jasanya yang membahayakan,” tegas Sabar.


Antara Kepercaya'an dan Kejahatan !


Realitas di lapangan menunjukkan, praktik klenik seperti santet, pelet, hingga guna-guna masih hidup dan berkembang di berbagai daerah. Sebagian masyarakat bahkan menganggapnya sebagai bagian dari tradisi, seperti dalam ajaran kebatinan atau kejawen.


Namun, ketika praktik tersebut berubah menjadi alat untuk mencelakai orang lain, negara tidak tinggal diam. Di sinilah hukum pidana bekerja: bukan mengadili hal gaib, tetapi mengunci niat jahat yang dibungkus kepercaya'an.


Masalah Utama pmbuktian meski aturan sudah ada, persoalan terbesar tetap pada satu hal klasik bukti. Tanpa bukti konkret, laporan terkait santet akan sulit diproses. Aparat penegak hukum membutuhkan dasar yang bisa diuji secara logika dan hukum, bukan sekedar keyakinan.


Bukti yang dapat memperkuat laporan antara lain:


• Rekaman percakapan atau chat

• Saksi yang melihat atau mendengar

• Bukti transfer atau pembayaran jasa

• Dokumentasi aktivitas praktik tersebut

• Tanpa itu, kasus berisiko berhenti di tingkat         laporan.

• Waspada Modus Berkedok ‘Jasa Ghaib’


Fenomena ini juga membuka potensi kejahatan lain, seperti penipuan berkedok dukun atau “orang pintar” yang memanfa'atkan ketakutan dan keputus asa'an korban.


Dengan adanya Pasal 252 KUHP, publik diharapkan tidak lagi diam. Jika menemukan praktik yang mengarah pada penawaran jasa mencelakai orang lain, masyarakat memiliki dasar hukum untuk melapor.


"Pak salah satu keluarga saya ada yang di santet,apakah bisa di pidana..? Berdasarkan pasal 252 KUHP Yang baru, barang siapa yang menyatakan bahwa dirinya memiliki kekuatan ghaib dan memberikan bantuan jasa yang untuk menimbulkan orang sakit,bahkan kematian atau membuat gangguan fisik dan gangguan mental maka dapat dipidana paling lama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan.


Namun bagaimana cara membuktikan nya, anda bisa menunjukan orang yang menjadi saksi melihat,rekaman atau mendengar sa'at ada percakapan, atau bukti kuitansi transaksi pembayaran atas kerjasama jasa tersebut. Kurang lebih seperti itu dalam menangani santet". Jelasnya. Seraya sambil mengakhiri konten nya.


Kesimpulan nya, santet,Gendam,Sihir dan Pelet mungkin tetap menjadi perdebatan antara logika dan kepercaya'an. Namun satu hal pasti: Sa'at praktiknya masuk ke ranah merugikan orang lain, hukum hadir untuk menindak nya.***


(Taer/Investigasi)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13