Satpol PP Kelurahan Kapuk Tertibkan Spanduk Dan Banner Liar Di Cengkareng !
JAKBAR || RBN.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan penertiban spanduk, banner, dan janur yang melanggar ketertiban umum, pada Minggu (26/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penertiban dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik di Jalan Peternakan Raya.
Pelaksana'an kegiatan tersebut dimonitor langsung oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, M.AP. Sementara itu, personel yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Kasatgas Pol PP Kelurahan Kapuk Herman, S.AP, bersama anggota piket, Indra.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan dua banner berukuran kecil yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban ini dilakukan guna menjaga keindahan lingkungan serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Kelurahan Kapuk,” ujar Herman dalam keterangan-nya.
Secara umum, situasi wilayah selama kegiatan berlangsung terpantau dalam kondisi cerah, aman, dan terkendali tanpa adanya kendala berarti.
Satpol PP Kelurahan Kapuk menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala serta mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan atribut atau media informasi di ruang publik.***
Pewarta : Dewi Sari
Editor. : Taer-Red