Sebuah Toko Diduga Kuat Menjual Obat-obatan Golongan Keras Golongan G Hexymer Dan Tramadol, Tenang Bebas Lenggang Kangkung Di Sukajadi-Karawachi Tangerang, APH Diminta Sigap Respon Keluhan "Masyarakat"

Sebuah toko Diduga kuat menjual obat-obatan golongan keras golongan G Hexymer dan Tramadol, tenang bebas lenggang kangkung di sukajadi-Karawachi Tangerang, APH diminta sigap respon keluhan

TANGKOT ||RBN.CO.ID-

Peredaran obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang, tepatnya di Jalan Sinar Hati Raya No.1, RT.003/RW.002, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, di belakang area Harkot Cimone. Ironisnya, praktik ini dilakukan secara terang-terangan melalui toko berkedok penjual susu dan tisu.


Saat tim media Patroli Indonesia melakukan penelusuran ke lokasi pada siang hari, tampak aktivitas jual beli yang mencurigakan. Terlihat para pembeli, baik remaja hingga orang dewasa, keluar masuk toko tanpa segan. Ketika awak media menanyakan kepada penjaga toko, respons yang diberikan justru terkesan menghindar, dengan berkata, "Abang jangan tiap hari ke sini," padahal baru pertama kali datang.


Temuan di lapangan menguatkan dugaan bahwa toko tersebut menjual obat-obatan golongan G, seperti Hexymer dan Tramadol, secara bebas. Obat ini sejatinya termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan medis. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek psikotropika ringan hingga berat.


"Ini sangat miris, praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda. Kenapa aparat belum juga bergerak?" ujar Hizkia, jurnalis Patroli Indonesia yang turun langsung ke lokasi.


Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:


Pasal 196 menyebutkan, pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Pasal 197 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


Toko yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai apotek atau toko obat ini telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, karena beroperasi seperti toko kelontong namun menjual obat keras.


Desakan Penertiban

Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, baik dari Polsek Karawaci, Satpol PP, hingga BPOM, segera turun tangan. Tindakan tegas seperti penyegelan dan penyitaan barang bukti diharapkan dapat mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.


"Jangan sampai lingkungan ini rusak karena pembiaran. Obat-obat keras seperti ini bisa merusak masa depan anak-anak muda. Jika terus dibiarkan, kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang rusak secara mental dan sosial," tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Penelusuran ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan kesehatan masyarakat. Media dan masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti temuan ini untuk mencegah kerugian lebih besar.


(Team Redaksi – Hizkia Bangun / Mpek Patroli).

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13