Shabu 9,44 Grams Dan Timbangan Digital Diamankan, Sat Resnarkoba Polres Bangka Ringkus Seorang Pria Di Pemali

Shabu 9,44 Grams dan Timbangan Digital Diamankan, Sat Resnarkoba Polres Bangka Ringkus Seorang Pria di Pemali

BANGKA || RBN.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (2/6/2026) malam.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK alias DOM (24) di sebuah rumah yang berada di Jalan Tarumanegara, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait duga'an adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.


"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK alias DOM (24). Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Bangka mendapatkan informasi terkait duga'an aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar IPTU Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Setelah penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,44 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih, satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu tas dompet, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, satu bal sedotan, satu potongan sedotan berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.


Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.


"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas IPTU Budi Prasetyo.


Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah-langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman dan dampak buruk penyalahguna'an narkoba serta untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.***


Pewarta : Mustadin

Editor      : Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13