Sidang Perdana Gugatan Warga Duri Pulo Soal UGR Tol Semanan–Sunter Digelar

Sidang Perdana Gugatan Warga Duri Pulo soal UGR Tol Semanan–Sunter Digelar

JAKPUS ||RBN.CO.ID-– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan warga Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, terkait Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter, Kamis (15/1/2026).


Sidang awal tersebut dihadiri oleh perwakilan warga selaku penggugat bersama tim kuasa hukum, serta pihak tergugat dari instansi terkait proyek pembangunan jalan tol. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan legal standing para pihak dan penyampaian pokok gugatan.


Melalui kuasa hukumnya, warga menyampaikan permohonan agar pengadilan meninjau kembali besaran UGR yang telah ditetapkan. Gugatan diajukan sebagai upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas proses penilaian objek tanah dan bangunan yang terdampak proyek.


Sementara itu, proyek Tol Semanan–Sunter merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan kelancaran transportasi di wilayah DKI Jakarta. Proses pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum secara terbuka dan konstruktif.


Sumber: Tim Investigasi AWII

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13