SPI Matangkan Persiapan Seminar Nasional RUU Advokat

SPI Matangkan Persiapan Seminar Nasional RUU Advokat

JAKARTA || RBN.CO.ID – Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar rapat koordinasi di ASA Menteng, Jakarta Pusat, guna mematangkan seluruh persiapan Seminar Nasional yang akan diselenggarakan pada 23 Juni 2026 di Hotel Acacia, Jakarta Timur.


Seminar tersebut mengusung tema "Menuju Perubahan Undang-Undang Advokat: Arah Baru Profesi Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional" dan akan menghadirkan berbagai tokoh hukum, akademisi, serta perwakilan organisasi advokat.


Ketua Umum SPI, , mengatakan rapat dilakukan untuk memastikan seluruh aspek pelaksanaan seminar telah dipersiapkan secara matang sehingga kegiatan dapat berjalan lancar sesuai rencana.


"Seluruh persiapan kami bahas secara detail, mulai dari materi acara, teknis pelaksanaan, hingga kebutuhan peserta. Dengan demikian, apabila terdapat kendala dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi sebelum hari pelaksanaan," ujarnya.


Dalam rapat tersebut, panitia yang diketuai oleh juga memaparkan kesiapan seminar kit dan berbagai perlengkapan pendukung yang akan digunakan dalam kegiatan.


Seminar Nasional SPI menjadi bagian dari upaya memberikan kontribusi pemikiran terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang saat ini kembali menjadi perhatian berbagai kalangan.


Dalam seminar yang berlangsung di Hotel Acacia, sejumlah narasumber menyoroti pentingnya reformasi profesi advokat agar mampu menjawab tantangan perkembangan sistem hukum nasional. Wakil Menteri Hukum, , menilai reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan sistem rekrutmen, pendidikan profesi, serta penegakan kode etik guna menjaga marwah advokat sebagai officium nobile.


Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat , , menilai momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan profesi hukum saat ini.


Dukungan terhadap pembahasan RUU Advokat juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP , , yang menilai perlunya penataan organisasi advokat guna meningkatkan kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, SPI turut menyerahkan naskah analisis komprehensif mengenai RUU Advokat kepada pemerintah. Naskah tersebut diserahkan langsung oleh Trimedya Panjaitan kepada Wakil Menteri Hukum sebagai bentuk kontribusi organisasi dalam proses pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat profesi advokat di Indonesia.


Menurut Trimedya, keberhasilan penyusunan RUU Advokat akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kesamaan pandangan demi kepentingan profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.


"Momentum ini perlu dimanfaatkan dengan baik agar lahir regulasi yang mampu menjawab kebutuhan profesi advokat sekaligus mendukung reformasi hukum nasional," ujarnya.


Supriadi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13