Sudinhub Jakarta Utara Tindak Ratusan Kendara'an Dalam Operasi Parkir Liar

Sudinhub Jakarta Utara Tindak Ratusan Kendara'an dalam Operasi Parkir Liar

JAKUT || RBN.CO.ID – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah titik sebagai upaya mengurangi kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar bagi masyarakat.


Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan penertiban dilakukan secara intensif di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.


"Selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas telah menindak ratusan kendaraan yang melanggar aturan parkir, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer," ujarnya di Jakarta.


Menurut Rudy, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun trotoar menjadi salah satu penyebab kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Karena itu, penertiban dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.


Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan berbagai bentuk penindakan, mulai dari penilangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring untuk kendaraan roda dua yang melanggar.


Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, merinci hasil operasi yang telah dilaksanakan.


Di wilayah Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Di Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, dan dua juru parkir liar diamankan.


Kemudian di Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.


Sementara di Penjaringan, operasi menghasilkan penindakan terhadap 16 sepeda motor, penderekan empat mobil, OCP terhadap 71 kendaraan, penilangan dua kendaraan, serta pengamanan empat juru parkir liar.


Adapun di wilayah Koja dan Tanjung Priok, petugas mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.


Yulza menegaskan, seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Sudinhub Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan memanfaatkan lokasi parkir resmi guna mendukung kelancaran lalu lintas serta menciptakan ketertiban di ruang publik.


Pewarta : Supriadi Oleng

SC           : Rls Humas

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13