Sungai Di Kedaung Barat Diduga Tercemar Limbah Laundry, "Warga" Geram - Duga'an Usaha Ilegal Menguat !

Sungai di Kedaung Barat Diduga Tercemar Limbah Laundry,

TANGERANG | RBN.co.id - Kondisi memprihatinkan terjadi di aliran sungai yang melintasi di beberapa RT dan RW , Desa Kedaung Barat, Kec Sepatan Timur, Kab Tangerang-Banten (15/4/26).


Beberapa warga setempat menuding sebuah usaha laundry skala besar membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya.


Akibat aktivitas tersebut, air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah drastis menjadi keruh, berbusa, serta mengeluarkan bau menyengat. Kondisi ini tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius bagi kesehatan masyarakat sekitar.


Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat jelas adanya saluran pembuangan dari bangunan usaha yang terhubung langsung ke selokan kecil hingga bermuara ke sungai utama. Air limbah yang mengalir tampak berwarna putih keabu-abuan dengan kandungan busa deterjen yang cukup pekat.


“Sudah lama seperti ini. Kalau siang sampai malam, baunya sangat menyengat. Kami jadi tidak nyaman, apalagi air sungai bisa meresap ke sumur warga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.



Warga juga mengungkapkan bahwa pembuangan limbah dilakukan secara terus-menerus tanpa ada upaya pengolahan.


Mereka khawatir kandungan bahan kimia dari deterjen dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit hingga gangguan pernapasan, serta berdampak jangka panjang terhadap lingkungan.


Pemerintah Desa (pemdes) Mengaku Tidak Mengetahui yang menjadi sorotan tajam selama ini, keberadaan usaha skala besar tersebut justru tidak diketahui oleh pihak pemerintah desa setempat. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi.


Tidak adanya izin lingkungan, dokumen AMDAL, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi indikasi awal bahwa aktivitas usaha tersebut berpotensi melanggar aturan.

“Bagaimana bisa usaha sebesar itu berdiri dan beroperasi setiap hari, tapi desa tidak tahu..? Ini patut diduga ilegal,” tegas warga lainnya.


Warga mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).


Pemeriksaan terhadap kualitas air sungai dinilai penting guna mengetahui tingkat pencemaran serta kandungan bahan berbahaya di dalamnya. Selain itu, legalitas usaha juga diminta untuk segera diverifikasi.


Mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda dalam jumlah besar.


“Kami tidak akan diam. Kalau tidak punya izin, tutup. Kalau mau usaha, harus pasang IPAL. Jangan untung sendiri, tapi merugikan masyarakat,” tegas warga dengan nada geram.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola usaha laundry maupun dari Pemerintah Desa Keduang Barat terkait dugaan pencemaran tersebut.


Pewarta : Alex

Editor     : Dewi Sari

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13