SUTAN NASOMAL : GALIAN PASIR TANPA IZIN DI BINTAN DINILAI MERUSAK EKOSISTEM DAN TANPA PENINDAKAN OLEH APH
Bintan – Praktik penambangan pasir tanpa izin yang diduga berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menuai sorotan dari pakar hukum internasional. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan dalam penegakan hukum di lapangan.
"Galian pasir tidak berizin di Bintan merusak ekosistem alam. Pelakunya tidak pernah ditangkap. Di mana polisi?" ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan sejumlah awak media di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Sutan Nasomal, informasi yang diterima menyebutkan bahwa operasi penambangan diduga berjalan terorganisir, menggunakan alat berat seperti ekskavator dan mesin penyedot, serta berlangsung dalam skala besar. Ia menyebutkan laporan yang diterima berasal dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim bernama Jejak Kasus Group dan Yayasan DPP KPK Tipikor pada 8 Juni 2026 di wilayah Desa Teluk Bakau, Desa Kawal, dan sekitarnya di Kecamatan Gunung Kijang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, aktivitas tersebut ditengarai memasok hasil galian ke sejumlah lokasi usaha material bangunan. Sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebutkan ada sosok bernama Rudi yang disebut sebagai koordinator lapangan. Namun, hingga pernyataan ini disampaikan, pihak yang disebut tersebut belum memberikan tanggapan.
Tanggapan Aparat
Sutan Nasomal menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari sejumlah instansi terkait. Polres Bintan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas tersebut. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bintan menyatakan bahwa urusan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan instansi tersebut tidak dilibatkan dalam penertiban sebelumnya. Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi I DPRD Kabupaten Bintan juga belum memberikan pernyataan.
"Jika tidak ada satu pun institusi yang mengaku bertanggung jawab, maka negara sedang absen di wilayahnya sendiri," ujarnya menanggapi situasi tersebut.
Konteks Hukum dan Dampak
Sutan Nasomal menjelaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga menyebutkan potensi kerugian keuangan negara akibat tidak dipungutnya pajak dan retribusi.
"Yang sedang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Masyarakat berhak memperoleh kepastian proses sesuai dengan hak konstitusionalnya," tegasnya.
Ia kemudian meminta perhatian dari sejumlah pimpinan lembaga negara, di antaranya Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan proses hukumnya," pungkas Sutan Nasomal.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang diduga terlibat maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi dan langkah penanganan yang akan diambil.
Tim