Tak Ada Ketentuan Bayar BPHTB Di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang- Selatan

Tak Ada Ketentuan Bayar BPHTB di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang- Selatan



Grup Radarposbanten.Pamulang


TANGSEL||Radarberitanasional.co.id-Adanya isu tentang dugaan pungutan uang dalam proses BPHTB untuk PPAT di Kantor Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dibantah Camat Pamulang, H. Mukroni Fahmi.

Dia menegaskan, tidak ada ketentuannya. Oleh karena itu, lanjutnya, tidak diperbolehkan adanya pungutan BPHTB dalam pengurusan akte jual-beli tanah, kata Mukroni.

“Kecamatan Pamulang tidak pernah meminta uang BPHTB karena sampai dengan saat ini tidak ada ketentuan biaya tersebut,' tegasnya.

Namun, dia berjanji untuk turun melakukan pengecekan ke bawah kepada petugas terkait yang tentunya saya akan melakukan tindakan, mengingat memang tidak ada aturannya seperti itu,".

Seperti diketahui, adanya kabar seperti itu membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kebenarannya. Namun, mungkin saja ulah oknum bawahan yang berbuat di luar sepengetahuan pihak Camat.

Namun, H. Mukroni berjanji akan menindak bawahannya yang melakukan pungutan jika memang ada terjadi.**( Okta)

Redaktur : Taerudin S (Taer).

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13