Tak Ada Ketentuan Bayar BPHTB Di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang- Selatan
Grup Radarposbanten.Pamulang
TANGSEL||Radarberitanasional.co.id-Adanya isu tentang dugaan pungutan uang dalam proses BPHTB untuk PPAT di Kantor Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dibantah Camat Pamulang, H. Mukroni Fahmi.
Dia menegaskan, tidak ada ketentuannya. Oleh karena itu, lanjutnya, tidak diperbolehkan adanya pungutan BPHTB dalam pengurusan akte jual-beli tanah, kata Mukroni.
“Kecamatan Pamulang tidak pernah meminta uang BPHTB karena sampai dengan saat ini tidak ada ketentuan biaya tersebut,' tegasnya.
Namun, dia berjanji untuk turun melakukan pengecekan ke bawah kepada petugas terkait yang tentunya saya akan melakukan tindakan, mengingat memang tidak ada aturannya seperti itu,".
Seperti diketahui, adanya kabar seperti itu membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kebenarannya. Namun, mungkin saja ulah oknum bawahan yang berbuat di luar sepengetahuan pihak Camat.
Namun, H. Mukroni berjanji akan menindak bawahannya yang melakukan pungutan jika memang ada terjadi.**( Okta)
Redaktur : Taerudin S (Taer).