Tampak Janggal,,? Pelaksana'an Eksekusi Lahan Di Kapuk Dipersoalkan Kuasa Hukum Termohon
JAKBAR | RBN.CO.ID – Pelaksana'an eksekusi sebidang lahan kosong di Jalan Kali Tanggul Timur, RT 011/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa ini (7/7/2026),diduga menuai keberatan dari pihak termohon. Kuasa hukum termohon menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan dalam proses pelaksanaan eksekusi tersebut.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas permohonan eksekusi dari Minto Cs selaku pemohon. Dalam pelaksanaannya, dilakukan kegiatan konstatering atau pencocokan batas objek tanah.
Kuasa hukum termohon, Bagus Bastoro, SH, dari Kantor Hukum Hugo Franata & Partners, mengatakan pihaknya mendampingi Masenah Cs sebagai termohon dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Kami mendampingi klien kami, Masenah Cs, dalam pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Minto Cs. Menurut kami, objek sengketa tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan eksekusi pada September 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt yang juga diawali dengan konstatering terhadap batas-batas objek," ujar Bagus kepada awak media di lokasi.
Bagus menjelaskan, putusan yang dimaksud menyebut luas objek sekitar 3.570 meter persegi. Sementara itu, menurutnya terdapat Girik Nomor 1989 atas nama Saini binti Ramin dengan luas sekitar 4.001 meter persegi yang juga diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Ia juga menyampaikan keberatan atas adanya pembongkaran pagar di lokasi saat pelaksanaan eksekusi.
"Kami mempertanyakan adanya pembongkaran pagar di atas objek tanah yang kami kuasai. Menurut kami, pembongkaran dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang diajukan Minto Cs," katanya.
Selain itu, Bagus mengemukakan beberapa poin yang menurut pihaknya menjadi dasar keberatan, di antaranya dugaan perbedaan dasar kepemilikan tanah, keabsahan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menurutnya melibatkan pihak yang masih berusia di bawah umur saat penandatanganan, serta mekanisme pelaksanaan pembongkaran yang dinilai tidak didahului koordinasi dengan pihak termohon.
"Atas dasar itu kami akan menempuh langkah hukum, di antaranya mengkaji gugatan ke PTUN terkait administrasi penerbitan sertifikat, membuat laporan dugaan pengrusakan ke kepolisian, serta menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pelaksanaan eksekusi yang menurut kami perlu dievaluasi," ujar Bagus.
Sementara itu, Gatot Suntoro, yang mengaku memiliki keterkaitan dengan pihak termohon, juga menyampaikan pandangannya terhadap proses eksekusi.
"Menurut kami proses eksekusi ini tampak janggal karena objek yang dieksekusi disebut sudah pernah dieksekusi sebelumnya. Selain itu, kami juga melihat Lurah Kapuk tidak hadir dan RT maupun RW disebut tidak menerima pemberitahuan," kata Gatot.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemohon, Minto Cs, belum memberikan keterangan kepada awak media. Upaya konfirmasi di lokasi belum memperoleh tanggapan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber di lapangan. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemohon maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat apabila ingin memberikan penjelasan terkait pelaksana'an eksekusi tersebut.
Pewarta : I'in Warsinah
Editor : Dewi Sari.