TIM 1 PRESISI POLRES METRO TANGERANG KOTA AMANKAN PENGEDAR OBAT DAFTAR G SAAT PATROLI
TANGKOT || RBN.CO.ID - Tim 1 Presisi Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Iptu Tri Sartoto, S.H., berhasil mengamankan pelaku pengedar obat-obatan jenis daftar G saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Windu Karya, tepatnya di sekitar Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Kamis (23/04/2026).
Penangkapan berawal sa'at petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut. Tim kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksa'an.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras daftar G yang disimpan di dalam tas pelaku.
“Iya, sa'at patroli kami mendapati pengendara yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan obat-obatan daftar G di dalam tasnya,” ujar Iptu Tri Sartoto.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
1.030 butir obat jenis Tramadol
98 butir Trihexyphenidyl
Dengan total keseluruhan sebanyak 1.128 butir.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Pasar Induk Jati Uwung, Kota Tangerang.
Selanjutnya, kedua pelaku berinisial LF (20) beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Tangerang Kota guna proses hukum lebih lanjut.***
Pewarta : Abdul Aziz (PMJ)
Editor : Dewi Sari.