Transparansi Dipertanyakan, Desa Cisereh Tak Pasang Baliho APBDes
Tangerang – Kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kembali dipertanyakan. Pasalnya, Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga tidak memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana mestinya.
Baliho APBDes merupakan salah satu instrumen transparansi agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran desa beserta alokasinya. Namun saat tim pengawasan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan, baliho tersebut tidak ditemukan di kantor desa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi terkait pengelolaan anggaran.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menegaskan bahwa absennya baliho APBDes merupakan pelanggaran aturan.
“Biografi anggaran APBDes seharusnya terpasang di setiap desa karena itu perintah undang-undang dan perwujudan keterbukaan informasi publik. Bila tidak terpasang, tentu ada aturan yang dilanggar dan memunculkan tanda tanya: ada apa di Desa Cisereh?” ujar Saniman kepada awak media.
Saniman mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya melakukan klarifikasi dengan berkirim surat resmi ke Pemerintah Desa Cisereh, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak memasang baliho APBDes dapat dikategorikan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
•UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
•UU Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
•Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
•UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
•Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa, yang menekankan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional.
“Bila desa tidak memasang baliho APBDes, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa berujung pada sanksi pencabutan dana desa, bahkan ancaman pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cisereh belum memberikan klarifikasi terkait tidak terpasangnya baliho APBDes tersebut.