Viral ! Duga'an Penegakan Hukum Perjudian Masih Timbang Pilih, Aktivis Sepatan Soroti Penerapan Pasal 303 KUHP
Tangerang | Radar Berita Nasional.co.id
Perdebatan mengenai batas antara perlomba'an dan perjudian kembali menjadi sorotan publik. Aktivis asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menilai terdapat duga'an ketidak konsistenan dalam penegakan hukum terhadap berbagai kegiatan yang menggunakan biaya pendaftaran dan menyediakan hadiah bagi para pemenang (24/07/2026).
Menurutnya, sejumlah perlomba'an seperti mancing galatama, mancing galapung, kontes burung berkicau, hingga balap burung merpati masih banyak diselenggarakan di berbagai daerah, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten. Di sisi lain, kegiatan seperti sabung ayam, permainan kartu remi atau domino dengan taruhan, serta perjudian layangan lebih sering menjadi sasaran penindakan aparat penegak hukum.
Aktivis Sepatan mempertanyakan apakah seluruh kegiatan tersebut telah dikaji secara objektif berdasarkan unsur-unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, secara hukum tidak setiap perlomba'an yang memungut biaya pendaftaran dapat langsung dikategorikan sebagai perjudian. Penentuan status hukumnya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana, seperti adanya taruhan, unsur untung-untungan, serta asal-usul hadiah yang diperebutkan.
Pada perlomba'an mancing galatama, misalnya, kegiatan tersebut pada prinsipnya tidak termasuk perjudian apabila hadiah telah disediakan oleh panitia atau sponsor dan pemenang ditentukan berdasarkan keterampilan peserta. Sebaliknya, apabila hadiah berasal dari kumpulan uang peserta dan terdapat unsur taruhan atau untung-untungan, maka kegiatan tersebut berpotensi memenuhi unsur perjudian.
Hal yang sama juga berlaku pada kontes burung berkicau maupun perlombaan layangan. Kedua kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan hobby atau olahraga yang sah. Namun apabila disertai praktik taruhan uang atau barang, baik antar peserta maupun penonton, maka dapat berubah menjadi praktik perjudian yang dilarang oleh hukum.
Sementara itu, balap burung merpati yang disertai praktik judi merpati juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian apabila memenuhi unsur pertaruhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aktivis Sepatan berharap aparat penegak hukum menerapkan aturan secara konsisten dan tidak membedakan jenis kegiatan apabila memang ditemukan unsur perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penentuan apakah suatu kegiatan merupakan tindak pidana perjudian atau bukan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam setiap perkara. Karena itu, setiap duga'an pelanggaran harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap jenis perlomba'an tertentu.
Penulis :: Abdul Aziz
Radar Berita Nasional.co.id
Putra Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.