Viral! Lagi-Lagi Kebakaran Diduga Penampungan Limbah Pabrik Di Pasar Kemis, Aktivis Desak Penindakan Tegas
Kabupaten Tangerang | Radar Berita Nasional.co.id
Kebakaran kembali terjadi di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan limbah pabrik di Kampung Bugel RT 01/RW 01, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.32 WIB. Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat karena lokasi yang terbakar berada di lahan kosong kawasan Akong yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan limbah industri.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Radar Berita Nasional.co.id, informasi awal diterima dari warga yang melaporkan adanya kebakaran yang semula diduga merupakan kebakaran sampah. Namun, setelah jurnalis bersama Aktivis Sepatan mendatangi lokasi, ditemukan berbagai material yang diduga merupakan limbah pabrik.
Di lokasi kejadian, kobaran api terlihat cukup besar dan menghanguskan tumpukan material. Aktivis bersama warga mengaku menemukan berbagai jenis limbah, antara lain limbah fiber, limbah karet atau ban, serta serbuk limbah yang diduga berasal dari aktivitas industri. Sebagai langkah awal, aktivis juga mengaku mengambil sampel serbuk tersebut untuk didokumentasikan sebagai informasi awal.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas pembakaran limbah di lokasi tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Menurut keterangan mereka, pembakaran diduga kerap dilakukan pada malam hari sehingga menimbulkan keresahan masyarakat akibat asap dan duga'an pencemaran lingkungan.
Menanggapi kejadian tersebut, Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si., menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan aspek perizinan serta kajian hukum. Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait akan memanggil pemilik lahan maupun pihak yang diduga mengelola lokasi penampungan limbah guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah, termasuk apabila terbukti terdapat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, status limbah tersebut sebagai limbah B3 masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksa'an dan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Aktivis Sepatan mendesak Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang agar segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan lapangan, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelola'an limbah maupun duga'an pencemaran lingkungan.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan dan pengelolaan limbah industri. Selain berpotensi memicu kebakaran, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lahan maupun pihak yang diduga mengelola lokasi penampungan limbah. Radar Berita Nasional.co.id tetap berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberita'an yang berimbang.
Jurnalis : Abdul Aziz
Radar Berita Nasional.co.id
Putra Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.