Wabup Intan Dorong Pengusaha Dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

TANG KAB ||RBN.CO.ID-Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong para pengusaha dan pengembang untuk mengimplementasikan program Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan.

Hal tersebut disampaikan Wabup Intan saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/02/2026).

Tekankan Tanggung Jawab Produsen dan Pengembang

Wabup Intan menegaskan bahwa pengusaha dan pengembang kawasan perumahan memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya tekankan kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir hari ini, saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mendorong implementasi kebijakan EPR secara nyata serta melakukan evaluasi berkala agar penanganan sampah berjalan dari hulu hingga hilir.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab harus dimulai dari hulu. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.

HPSN Momentum Perubahan Nyata

Menurut Wabup Intan, penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Mari kita jadikan momentum Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2026 ini sebagai titik tolak perubahan nyata. Bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

DLHK Tekankan Peran Strategis Dunia Usaha

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, menyampaikan bahwa HPSN merupakan momentum penguatan komitmen bersama dalam tata kelola persampahan dan lingkungan hidup.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi regulasi sekaligus mampu mengimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, efisiensi sumber daya, serta penerapan prinsip industri hijau berkelanjutan.

“Permasalahan sampah dan degradasi lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dunia usaha, pengembang, dan seluruh lapisan masyarakat. Semoga kolaborasi ini menjadi langkah awal menuju Kabupaten Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penandatanganan Komitmen Bersama

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan sampah antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Pewarta : Alex

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tangerang)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13