Wujudkan Pelayanan Non Diskriminatif, DitjenHAM Sosialisasikan Permenkumham Tentang Pelayanan Publik
JAKARTA||RBN-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DitjenHAM) secara virtual, Rabu (24/01).
Sosialisasi yang dibuka oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM DitjenHAM, G.A.P. Suwardani diikuti oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dan Pejabat Struktural serta Staf Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Rutan Kelas I Cipinang.
Dalam arahannya, G.A.P. Suwardani, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM DitjenHAM menjelaskan P2HAM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman dalam prinsip HAM, memberikan pelayanan tidak diskriminatif, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
“Kriteria dan indikator P2HAM meliputi ketersediaan aksesibilitas, sarana-prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM),” Jelas G.A.P Suwardani. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh unit kerja dapat memahami tahapan-tahapan pelaksanaan
( Sodikin/Rls)
Editor: Taer.