Yayasan KAMAIRA Resmi Dampingi Korban Duga'an Perundungan Anak Di Jakarta Pusat

Yayasan KAMAIRA Resmi Dampingi Korban Duga'an Perundungan Anak di Jakarta Pusat

Jakarta, 22 Juni 2026 – Yayasan KAMAIRA resmi memberikan pendampingan hukum kepada MWP (6), seorang anak penyandang disabilitas yang menjadi korban dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.


Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial dan sejumlah media massa. Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa yang terjadi pada 7 Juni 2026 itu mengakibatkan MWP mengalami sejumlah luka fisik dan harus menjalani perawatan medis.


Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menyampaikan bahwa pada 17 Juni 2026, orang tua korban telah menandatangani Surat Kuasa Khusus yang memberikan kewenangan kepada Yayasan KAMAIRA untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.


Pendampingan tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Menurut Andreas, Yayasan KAMAIRA berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan anak.


"Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.


Yayasan KAMAIRA juga menyampaikan sejumlah harapan kepada pihak terkait, antara lain:


1. Memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Mendorong transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

3. Mendukung pemulihan kesehatan fisik dan psikologis korban.

4. Mendorong evaluasi dan peningkatan keamanan ruang publik yang ramah anak.


Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kondisi kesehatannya pascakejadian. Selain pemulihan fisik, keluarga juga berencana memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihan trauma.


Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Semua pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Tim Hukum Yayasan KAMAIRA yang mendampingi korban MWP:


1. Richardo Yohanes Sitanggang

2. Ardhian Leonardus Hottua Sirat, S.H.

3. Ajeng Nabila Friesty

4. Bastian, S.H.

5. Andreas S.C. Hutagalung

6. Malona Trisnawati Aruan, S.H.

7. Mohamad Ilham Sogalrey, S.H.

8. Salim Wehfany, S.H.


Yayasan KAMAIRA berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penegakan hukum yang objektif serta pemulihan korban demi kepentingan terbaik bagi anak.


(Supriadi Oleng)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13