Apakah Pelaku Santet Dapat Dipidana..? Sabar Ompu Sunggu,S.H,M.H., : Bisa, Berdasarkan Pasal 252 KUHP
TANGUT||radarberitanasional.co.idDiketahui beberapa hari lalu satu tayangan medsos akun Tik-Tok di banjiri beragam komentar nitizen +62 kebanyakan, bukan tanpa alasan jelas.…