Anyer Rawan Peredaran Obat Golongan G, Warga Minta Aparat Tingkatkan Pengawasan
ANYER || Serang
RBN.CO.ID-Duga'an peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer kembali menjadi perhatian masyarakat di Desa Bunihara, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,aktifitas ilegal tsrsebut terakhr terpantau pada (31/12/25) hingga kini masih beroperasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di sebuah lokasi yang menyerupai gubuk kosong. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya bagi kalangan remaja dan anak usia sekolah.
Sejumlah warga menilai, maraknya dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Mereka berharap aparat dapat segera melakukan langkah preventif dan represif guna mencegah dampak yang lebih luas.
Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media di lokasi, seorang penjaga yang mengaku berinisial R (nama samaran) menyampaikan bahwa dirinya hanya menjaga tempat tersebut dan menyebutkan nama lain sebagai pemilik, juga menggunakan nama samaran. Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat menilai peredaran obat keras tanpa izin edar dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, mereka mendorong agar instansi terkait, baik kepolisian maupun dinas kesehatan, melakukan penelusuran, penindakan, serta pemusnahan jika terbukti melanggar aturan.
Sebagai informasi, peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 197, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari semua pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
(Edo Tim)