Prof Dr KH Sultan Nasomal Harap Pemerintah Pusat Dan Daerah Turun Tangan Tangani Kisruh Warga Marok Tua Vs PT Hermina Jaya
LINGGA ||RBN.CO.ID-Polemik berkepanjangan antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan perusahaan tambang PT Hermina Jaya kembali menuai sorotan serius dari tokoh nasional, Prof Dr KH Sultan Nasomal SH MH. Ia mendesak pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan agar konflik tersebut tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Prof Sultan Nasomal saat menanggapi pertanyaan Pimpinan Redaksi salah satu media online melalui sambungan telepon ke Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Prof Sultan, konflik antara masyarakat Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Negara, kata dia, harus hadir secara nyata melalui keterlibatan langsung kementerian terkait bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Permasalahan antara warga Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Negara wajib hadir. Menteri terkait bersama Gubernur Kepulauan Riau perlu turun langsung agar hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Prof Sultan Nasomal.
Ia juga menyampaikan harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar memberikan instruksi tegas kepada kementerian yang membidangi sektor pertambangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten guna menengahi konflik tersebut.
“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian terkait, bersama Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Lingga, agar segera menengahi konflik ini. Ini menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi warga Desa Marok Tua,” ujarnya.
Sementara itu, Saparudin, selaku Ketua Aksi dalam demonstrasi warga di area operasional PT Hermina Jaya, menegaskan bahwa masyarakat menuntut perusahaan agar memenuhi kewajiban yang tertuang dalam akta notaris tahun 2009.
Adapun tuntutan utama warga meliputi pembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat,
Penyaluran dana kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan,
Transformasi serta revisi atas janji-janji perusahaan yang disepakati sejak tahun 2009.
Saparudin menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Ia juga memperingatkan PT Hermina Jaya agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sebelum hak-hak warga dipenuhi.
“Kami meminta PT Hermina Jaya menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai kewajiban terhadap masyarakat dipenuhi.
Jangan melupakan sejarah dukungan warga Desa Marok Tua terhadap keberadaan perusahaan,” tegas Saparudin.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak terus menguji kesabaran masyarakat yang selama ini bersikap kooperatif, namun merasa hak-haknya diabaikan.
Selain kepada perusahaan, Saparudin turut mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“Pemerintah harus hadir secara nyata agar konflik ini tidak terus berlarut dan tidak semakin merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Dewi Sari
Sumber : Prof.S Nasomal Group.