KOALISI ORGANISASI PERS MINTA PENYELIDIKAN MENYELURUH DUGA'AN KASUS PENUSUKAN JURNALIS DI BANGGAI LAUT

KOALISI ORGANISASI PERS MINTA PENYELIDIKAN MENYELURUH DUGA'AN KASUS PENUSUKAN JURNALIS DI BANGGAI LAUT

Banggai Kepulauan ||Rbn.co.id-Koalisi besar yang terdiri dari 15 organisasi pers nasional menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penusukan terhadap seorang jurnalis bernama Faisal yang terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut terjadi di hadapan istri korban dan kini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum (13/01/26).


Koalisi menilai kasus ini perlu diusut secara menyeluruh dan profesional, mengingat adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak serta informasi mengenai ancaman yang disebut-sebut terjadi sebelum insiden penusukan. Oleh karena itu, koalisi mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyampaikan harapan agar kepolisian dapat mengembangkan perkara ini secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berada di sekitar peristiwa tersebut.


“IWO Indonesia meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa sesuai prosedur hukum. Prinsipnya, proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.


Senada dengan itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian hukum.


“Setiap orang yang berada di lokasi atau diduga mengetahui peristiwa tersebut patut dimintai keterangan sebagai saksi. Selanjutnya, penentuan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti,” katanya.


Pakar Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menilai bahwa aparat penegak hukum perlu mencermati seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk dugaan ancaman yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, penilaian terhadap pasal yang akan diterapkan harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.


“Penentuan pasal merupakan kewenangan penyidik dan jaksa, dengan memperhatikan unsur perbuatan, niat, serta alat bukti yang sah,” jelasnya.


Koalisi juga menyoroti pentingnya evaluasi internal apabila terdapat laporan atau informasi ancaman sebelumnya yang belum tertangani secara optimal. Namun demikian, koalisi menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi dan pembuktian kepada institusi kepolisian.


Sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis dan kebebasan pers, koalisi yang terdiri dari PRIMA, IWO Indonesia, FPII, SWI, AMI, PJID-N, PWO Dwipa, GWI Banten, Insan Pers Keadilan, AJI, SMSI, IJTI, PWRI, PPWI, dan SPI menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.


Adapun sejumlah harapan yang disampaikan koalisi antara lain:


Proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.


Seluruh pihak yang relevan diperiksa sesuai ketentuan hukum.


Pengamanan dan pemeriksaan alat bukti dilakukan secara akuntabel.


Negara hadir memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Koalisi menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan jurnalis dan penegakan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Evi S / Erna)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13