Bangunan Diduga Gudang Di Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Langgar GSS (Garis Sempadan Sungai)
TANGKAB||
RBN.CO.ID-Sebuah bangunan yang belum lama ini berdiri di sisi aliran kali di Kp. Bantar Panjang Rt 002/005 Desa Cileles Kec. Tigaraksa, yang bernama PT. Lignio, yang di duga memproduksi lem (Perekat) dan sudah beroperasi dan disinyalir kuat telah melanggar GSS (Garis Sempadan Sungai) karena secara kasat mata dapat dibuktikan dimana bangunan tersebut berdiri tepat di garis batas kali.
Yang menjadi pertanyaan adalah ketika perusahaan hendak mendirikan sebuah bangunan tentunya mengajukan berkas-berkas ke dinas terkait antara lain DTRB untuk penerbitan PBG, jika benar pemberkasan sesuai baru DTRB akan mengeluarkan ijin PBG perusahaan tersebut
Dan sebelum berkas-berkas pengajuan PBG masuk k Dinas terkait tentunya pemilik bangunan tersebut harus menyelesaikan rekom atau perijinan dari bawah yaitu ijin lingkungan dari warga sekitar, Rt/RW, Desa dan juga Kecamatan
Ketika dari tim media hendak konfirmasi ke Kantor Desa Cileles terkait berdirinya bangunan tersebut namun tidak ada yang berhasil di temui
Bukti nyata nampak di lapangan bahwa bangunan tersebut berdiri pas di samping kali tapi perusahaan tersebut bebas dan leluasa membangun dan menggunakan untuk usaha dan di duga memproduksi di tempat
Lantas kemana kah para petugas Tramtibum yang bertugas menertibkan bangunan yang melanggar aturan pemerintah dan seharusnya menegur atau memberikan sanksi terhadap pengusaha nakal seperti pemilik bangunan tersebut
Dudung Samba sebagai anggota LSM BP2A2N bidang investigasi angkat bicara terkait adanya bangunan tersebut dan mengatakan, " Saya meminta kepada dinas terkait dan aparatur Desa setempat untuk mengkaji ulang terhadap bangunan tersebut, " Ungkapnya.
Rini/Team
Editor: Taer