Demo Didepan Kantor DPRD Lebak Diduga Ricuh, Polisi Dianggap Lemah Dalam Pengamanan
LEBAK||
radarberitanasional.co.id-
Peran Satpol PP dalam pengamanan demontrasi,adapun peraturan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam Pengamanan demontrasi seperti telah diatur, Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan dan kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yang mengatur juga bahwa Pengamanan demontrasi merupakan tanggung jawab Kepolisian.begitulah seperyi yang dikatakan pemuda yang aktif di satu organisasi kewartawanan daerah lebak(FWS).
Seperti disebut-sebut yakni Sekjen Forum wartawan Solid (FWS) Dani Saeputra dalam hal ini pun menyikapi terkait ramainya tragedi oknum anggota Satpol PP yang bernama Yadi Suryadi.menurutnya polisi terbukti gagal dalam mengamankan aksi demo waktu lalu di DPRD Lebak pada hari 23 September 2024.
"Meminta kepada propam Polda banten agar segara mengusut tuntas personil yang diduga lemah dalam melaksanakan tugasnya pengamanan aksi unjuk rasa di depan DPRD Lebak hingga menyebabkan Anggota satpol PP meninggal dunia akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab".,ujar Dani Saeputra.
Dani juga menambahkan "Bahwa seharusnya kepolisian menyediakan alat pengamanan seperti gas air mata dan alat yang lainnya, tapi disini tidak ada sama sekali maka saya sendiri selaku pengamat aksi demontrasi sangat menyayangkan kepada pihak aparat penegak hukum yang diduga lemah dan gagal dalam melaksanakan,
"Kemudian APH aparat (Penegak Hukum-Red) harus mengusut tuntas diduga adanya dalang dibalik pendemo penolakan Juwita Wulandari jadi ketua DPRD, saya menduga disini ada dalangnya sekali lagi,dan yang sengaja menyuruh masyarakat agar demo di depan DPRD Lebak, lalu yang harus di tangkap itu dalang nya bukan masyarakat yang tidak tau apa apa urusan DPRD Lebak dan juga kalau ada penolakan kenapa harus masayarakat yang demo kan ada innternal partai yang wajib menentukan siapa yang layak jadi ketua DPRD partai PDIP".,Tutupnya.
Sitinurjanah
Editor:Taer