Diduga Dengan Modus Pindah Agama(Mualaf)- Seorang Pemuda Raup Rupiah,Berujung Penjara

Diduga dengan Modus Pindah Agama(Mualaf)-





Seorang Pemuda Raup Rupiah,Berujung Penjara

Diduga dengan Modus Pindah Agama(Mualaf)



Seorang Pemuda Raup Rupiah,Berujung Penjara 



JAKPUS||


radarberitanasional.co.id-

Seorang pemuda asal sumut terpaksa harus mengakhiri petualangan nya di jeruji besi lantaran di duga melakukan aksi perbuatan penipuan.


Setelah beberapa kali berhasil melancarkan aksinya dengan mulus pada àkhirnya petualangan pemuda bertubuh tambun itu terakhir mulai terendus oleh sikorban nya pada rabu (24/6/15) silam.

Namun demikian foto nya yang telah dilingkari garis bulat hitam diduga oleh sipenyebar pertama, berfose berdiri dengan diapit kanan kiri oleh kedua laki laki paruh baya dengan berpakaian busana muslim,dan berlatar belakang backgrund ornamen sebuah masjid masih terus menerus di share berulang di akun wag whastupp,sehingga disinyalir membuat tanda tanya hingga saat ini bagi yang membacanya, Dengan disertai caption sebagai berikut ini." Assalamualaikum Sahabat2 Jama'ah semua,  tadi siang Jama'ah Masjid Anni'mah  baru kena tipu, ada orang ngaku katolik mau masuk Islam, tadi di islamkan olah H Edeng, ternyata di Masjid Said Naum juga begitu, dari tiap Masjid dia dpt sumbangan dari jama'ah sekitar 3 juta. tolong bantu share di masjid2 besar pada khususnya, modus orang nyari duit dengan ngaku" kepengen jadi Mualaf dan Bersyahadat... Siapa tau mampir di Masjid Anda.... Tolong di share Anda Punya Group.",Ulasnya.



A.S.diketahui terbukti berupaya mengelabui beberapa orang dengan modus berpura-pura masuk pindah agama islam(mualaf) dengan cara berpindah pindah dari masjid satu ke masjid lain nya, aksinya terakhir terbongkar di masjid jami yarsi dibilangan benhil jakbar. Komunitas masjid melaporkan atas perbuatan nya ke APH Kepolisian.


Mualaf gadungan ini terancam hukuman pidana penjara terkait pasal 378 KUHP  tentang penipuan,dengan ancama 14 bulan kurungan penjara.seperti dikutip detiknews.

"Kita tangani karena mendapat penyerahan dari pihak Masjid Jami' Yarsi," kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Iptu Bambang Santoso di Mapolsek Cempaka Putih, Jl Suprapto, Cempaka Putih.


Setelah dilakukanpemeriksaan oleh petugas kepolisian AS mengakui sudah sebanyak 4 (Empat) kali melakukan modus serupa. Yaitu diantaranya di Masjid Raya Pondok Indah, Masjid Markas Marinir Cilandak, masjid di Bendungan Hilir(Benhil) dan terakhir ke Masjid Yarsi. Ia seolah memohon agar diterima untuk memeluk agama islam dengan berakting berpura-pura menjadi mualaf demi untuk mendapatkan empati dengan tujuan mendapatkan uang. Sebab biasanya para jamaah masjid secara sukarela memberikan sumbangan kepada para mualaf.


"Tersangka tidak meminta. Para jamaah masjid yang berinisiatif menyumbang," Jelas Bambang.


Adapun sumbangan yang diterima secara kocekan(kolektif)yang telah diterima AS terakhir dari jama'ah Masjid Jami' Yarsi dengan nominal Rp700.000.


"Sementara kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara 14 bulan, Namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pasal lainnya," Tutup Bambang.


Author   : Taer

Sourche : Berbagai Sumber

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13