Diduga Eksekusi Lahan Di Perumahan "Jabal Mina 1" Tangerang Dinilai Tanpa Mediasi, Debitur Keberatan
TANGKAB ||RBN.CO.ID-Eksekusi lahan di Perumahan Jabal Mina 1 Blok O 1/10A, RT 10/14, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (26/10/2025) menuai keberatan dari pihak keluarga pemilik objek sengketa. Eksekusi dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dipimpin oleh Dedi, SH, MH, berdasarkan surat penetapan nomor 100/PEN.EKS/RL/2025/PN.TNG.
Keluarga pemilik lahan mengaku tidak ada proses mediasi maupun negosiasi yang dilakukan oleh pemenang lelang terkait kompensasi atau kerohiman sebelum eksekusi dilakukan. Mereka menilai, setidaknya seharusnya ada ruang dialog dengan pemilik lama terlebih dahulu.
“Kami sebenarnya mau keluar secara sukarela, asalkan biaya kompensasi sepadan dan ada kesepakatan berdasar rasa kemanusiaan,” ujar Ema, anak dari pemilik lahan, kepada media Titik Karya.
Pemenang Lelang Diduga Gunakan Nama Tidak Lengkap
Ema juga mengungkapkan bahwa pemenang lelang disebut menggunakan nama tidak lengkap dalam dokumen resmi.
“Beliau menutupi nama depannya. Di dokumen hanya tertulis Anggraeni, padahal kami tahu nama lengkapnya adalah Ira Anggraeni. Itu pun kami ketahui setelah kami kalah di persidangan di PN Tangerang dengan pihak KPR CIMB Niaga Syariah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama proses persidangan, pihak pemenang lelang tidak pernah hadir, sehingga keberadaan dan identitasnya menimbulkan pertanyaan bagi keluarga.
Kredit Macet Pascapandemi Covid-19
Ema menjelaskan, persoalan ini bermula saat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Akibat kondisi tersebut, mereka mengalami kemacetan pembayaran cicilan rumah sekitar Rp11,4 juta per bulan dengan bunga 6 persen.
“Kami tetap beritikad baik. Kami sudah mengajukan penangguhan dan perpanjangan pembayaran kepada pihak KPR CIMB Niaga Syariah,” jelasnya.
Namun, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya putusan pengadilan memenangkan pihak bank dan kemudian objek sengketa dilelang.
Juru Sita: Hanya Menjalankan Perintah Pengadilan
Saat dikonfirmasi, pihak juru sita PN Tangerang menegaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perintah resmi pengadilan.
“Kami hanya menjalankan perintah dari Pengadilan Kabupaten Tangerang,” ujarnya singkat.
Pihak juru sita juga menyampaikan, apabila ada keberatan dari pihak manapun, termasuk terkait pemenang lelang, keluarga pemilik dapat menempuh upaya hukum lanjutan.
“Jika ada pihak yang keberatan dengan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Ibu Ira Anggraeni, silakan mengajukan keberatan sebagai grosi ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tutupnya.
Pewarta : Sophia T/D Arif.