Diduga Kisruh Perjanjian Dua Belah Pihak Atas Rumah Kontrakan,Pihak Lisyeh Akan Polisikan Lantaran Merasa Tertipu

TANGERANG ||RBN.CO ID- Kedua belah pihak disebut-sebut pihak pertama dan kedua atas kemufakatan dan perjanjian atas gadai sebuah lahan beserta bangunan berupa kontrakan beberapa pintu diduga menjadi kisruh,seperti dikeluhkan oleh Lisyeh (40) yang mengaku dipihak kedua yakni yang maksudkan menjadi yang menerima tawaran gadai kontrakan tersebut dari orang disebut bernama Sukaesih(43), belakangan ini terjadi persiteruan lantaran Lisyeh mengaku kesal dan meeasa di rugikan oleh sikap Sukaesih selaku pemilik kontrakan.
Lisyeh pun serta merta sembari menunjukan memo plate perjanjian tertulis yang pernah mereka buat untuk pegangan dan bukti seperti bunyi pada berikut: dengan ini saya menyatakan bahwa saya salaku pihak pertama.
Nama.sukaesih
Umur 43 Tahun
Alamat. Kp Jaha RT 003/002.
Ingin mengadaikan rumah kontrakan kepada pihak kedua
Nama. Lisyeh
Umur. 40 Tahun
Alamat. Bungaok jengkol RT 003/002
Pihak pertama ingin mengadai rumah kontrakan 4 Pintu dengan hasil Rp dua juta perbulan diserahkan hasil uang kontrakan perbulan di serahkan ke pihak ke2 pada tanggal. Pertanggal 10 setiap bulanya. Dengan jaminan (satu) surat (AJB) nomer 488 /2023 diserahkan pada pihak ke 2 (Dua)
Dijelaskan oleh pihak pertama akan menebus pada tanggal /bulan Tahun. 4 Januari 2027.nominal Rp 120.000.000 seratus dua puluh juta. Ke pihak ke 2 dengan ini surat kami buat dengan kesadaran jasmani dan rohani dan tidak ada unsur pemaksaan ke dua belah pihak.
Tangerang
04/01/2025
Pihak kedua
Tangerang 04/01/2025
Pihak (satu)
Adapun sa'at itu ada saksi bernama Roni gunawan dan supriyatna.
Diduga, ada kecurangan dalam surat perjanjian selaku penerima penggadaian kontrakan pada nyonya lisyeh, bahkan ia mengaku merasa tertipu dalam hal ini. Kami mengadukan ke pihak awak media untuk melanjutan perkara duga'an penipuan yang di lakukan oleh Sukaesih yang bertempat di Kp. Jaha Malang Nengah.
(06/07/2025).
"Pihak tersebut tidak ada itikat baik selalu menghindar dari kami sudah beberapa kali kami mendatangin rumah sukaesih. Namun tidak mau menemui sudah sering di hubungi lewat via WhatsApp namun tidak di respon oleh sukaesih.ternyata kami tidak mengetahui bahwa rumah kontrakan milik sukaesih diam-diam sudah di jual pada orang lain."Ungkapnya.
"Kami merasa di tipu atas hal ini dan kami akan melaporkan atas duga'an penipuan yang di lakukan oleh ibu Sukaesih, kami akan melanjutkan ke jalur hukum. Sampai dengan selesai, sudah jelas kok kalau tindak pidana penipuan sudah di atur dalam Pasal (378 KUHP) hukuman Untuk tindak pidana penipuan dan pengelapan di atur Undang-Undang pada No 1 Tahun 2023.Tentang (KUHP baru pasal 378.atas tindakan penipuan yang di lakukan oleh ibu Sukaesih Kp .Jaha RT003/005.tersebut."Tutup lisyeh.
E'en S/Rudi Tatto.