Diduga Oknum Penyidik Polsek Suralaga – Lomtim Main Mata, Pembiaran Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik/Pengeroyokan Anak

Diduga Oknum Penyidik Polsek Suralaga – Lomtim Main Mata, Pembiaran Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik/Pengeroyokan Anak

LOMTIM ||RWN.CO.ID-Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur Seorang anak berusia 14 tahun mengalami kekerasan fisik terhadap anak dan atau Pengeroyokan oleh sejumlah orang dan sudah melaporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia Polsek Suralaga – Lombok Timur dengan nomor registrasi laporan LP/B/4/V/2025/SPKT/Polsek Suralaga/Polres Lombok Timur/Polda Nusa Tenggara Barat, namun para pelaku tidak ditangkap sampai saat ini.
LBH GKB Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang berdomisili di Jl. Poltangan Raya No. 30 9 RT. 9 / RW. 5 Pejaten Timur, Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan 12510.
Informasi yang didapat dari Kanit Polsek Suralaga – Lombok Timur menyampaikan terkait dengan perkara tersebut masih belum cukup alat bukti katanya. Menurut Kuasa Hukum korban dari LBH GKB Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama KRISTIANTO. S.H, “Hal tersebut sudah cukup dijadikan dasar sebagai alat bukti antar lain proses yang sudah dilalui yakni;
1. Pelaporan korban yang menerangkan telah di pukul oleh para pelaku.
2. Visum,
3. Saksi korban menerangkan hal serupa,
4. Pelaku menerangkan akan perbuatannya,
5. Video visual, dan
6. Bukti benang yang dijadikan untuk mengikat.
Seharusnya dimaksimalkan terlebih dahulu dengan melakukan rekonstruksi TKP sebelum melakukan gelar perkara.
“Maka kami akan menindaklanjuti perkara tersebut atas ketidak profesionalan pihak Penyidik Polsek Suralaga – Lombok Timur dengan tidak menegakkan supremasi hukum yang baik dan benar, ini jelas berindikasi berkepihakan kepada pelaku kriminal,” ungkap Kuasa hukum Korban.(Pelor/Team).