Galian Tanah Diduga Ilegal Yang Berada Diwilayah Desa Growong Kecamatan Parungpanjang Santer Disorot,Warga Akan Mengadu Ke Polda Dan DLH Provinsi Jabar
BOGOR||RBN.CO.ID- Galian Tanah Ilegal yang berada diwilayah Desa Growong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, menjadi folemik dikalangan masyarakat Growong Hingga Perbatasan Desa Lumpang karena dampak dari mobil pengangkut tanah yang melintas, seperti polusi Debu hingga tanah yang berserakan ke jalan, sehingga jika musim hujan sangat Licin.08 /01/2025.
Para oknum pengelola galian seolah kebal hukum tidak memikirkan dampak lingkungan terutama bagi warga yang rumahnya dilintasi mobil pengangkut tanah tersebut.
Dari pantauan awak media dilokasi, terlihat masih adanya aktivitas galian tanah merah dan banyaknya kendaraan yang keluar masuk untuk mengangkut tanah merah, yang mengakibatkan kondisi jalan menjadi rusak, apalagi saat musim hujan kondisi jalan menjadi berlumpur, terkesan kebal hukum para oknum pengelola galian tersebut yang masih beroperasi di 3 lokasi berbeda.
Salah seorang warga sekitar berinisial F mengatakan jika dirinya menolak keras dengan adanya aktivitas galian tanah merah ini. Tidak ada dampak positif dari galian tanah merah tersebut, hanya dampak negatif saja seperti jalan warga menjadi rusak juga licin saat musim hujan.
“Akibat aktivitas galian tanah merah tersebut, kondisi jalan benar-benar rusak parah, warga sekitar yang menggunakan sepeda motor begitu sulit melalui jalan tersebut, di demo juga percuma, apa harus masyarakat mengadukan laporan ke Polda Jawabarat sama Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Provinsi Jawabarat,”ucapnya.
Reporter:Balon Sejagat
Editor : Taer-Red