Habis Manis Sepah Dibuang, Kisah Pilu Zaida Rahmawati, Wanita Asal Sudimara Pinang Kota -Tangerang

Habis Manis Sepah dibuang, Kisah Pilu Zaida Rahmawati, wanita asal  Sudimara Pinang Kota -Tangerang
TANGKOT||


Radarberitanasional.co.id-
Habis Manis Sepah di Buang, mungkin  kalimat ini sedang dirasakan oleh  seorang wanita bernama Zaida Rahmawati,(55 thn) asal Pinang Kota Tangerang, yang saat ini sedang mencari keadilan.

Zaida di Gugat oleh seseorang yakni suaminya sendiri H.SMJ l dengan No. 944/Pdt.G/2024/PN Tangerang yang diajukan SMJ  terhadap Zaida 
Rahmawati (Rahma) selaku istrinya dan Anak semata wayang Meriza Zulfa dari suami Zaida 
terdahulu,  yang pada intinya gugatan itu upaya  mengusir zaida  untuk keluar dari Rumah Cluster Dahlia  berlokasi di serpong   yang dulu 
dijanjikan untuk diberikan ke Zaida  dan saat ini sudah  mereka tempati sejak menikah pada akhir tahun 2012 sampai 
Kini. 

Kepada Media Radarberitanasional.co.id saat  mediasi Perkaranya  di PN Tangerang Pada, Selasa 24/09/2024, Zaida mengatakan," Padahal dulu, bahkan saat masih sebelum menikah dia mengatakan: “itu rumah kamu 
nanti’, dekat dengan tempat kerja",begitu ujarnya seperti ditirukan.kata SMJ yang  kemudian  meminta izin ke ibunda zaida  untuk menikahi zaida  dan kemudian pada akhir tahun 2012 memboyong zaida pindah ke rumah yang baru di  Cluster  Dahlia kawasan serpong  dengan meninggalkan kediaman Ibunya  di kawasan Sudimara 
Pinang, Kec. Pinang Kota Tangerang,".

Namun, tidak hanya sebatas meminta keluar dari rumah yang dia janjikan untuk zaida, SMJ juga 
bahkan menuntut korban  untuk membayar uang sejumlah  Rp. 6 Milyar. Sebelumnya juga  SMJ 
dengan tega melaporkan Istrinya  ke Polres Kota Tangerang Selatan dengan delik Pidana "Memasuki 
pekarangan orang lain tanpa izin"  sesuai ketentuan Pasal 167 KUHP. 
Bagi Zaida,  tidak mungkin  bersedia untuk memenuhi seluruh permintaan dari Pelapor yakni SMJ  tersebut  yang 
menurut ahli ilmu Agama Islam sebenarnya masih merupakan Suami sah nya namun telah menyia-nyiakan selama bertahun-tahun kecuali bersedia melakukan kewajibannya untuk 
memberikan nafkah kepada zaida selaku Istrinya, memberikan kompensasi karena mengambil rumah di Cluster 
Dahlia yang dianjikan  untuk korban  miliki dan kemudian menceraikan korban  secara benar. 

Kenapa 
Korban tidak bersedia? Berikut beberapa alasan yang dapat di kemukakan yakni, 
1. SMJ telah berbohong kepada Ibu korban/. Pada saat meminta izin 
menikahi korban untuk menjadi istri keduanya ke Ibu korban , dia mengatakan bahwa Istri 
pertamanya sudah setuju. Belakangan korban  baru mengetahui bahwa Istri Pertamanya 
belum pernah memberikan persetujuan.

2. SMJ  Berjanji tapi Mengingkari, hal-hal yang dia nyatakan secara tertulis sesaat 
setelah selesai Akad Nikah pada tanggal 18 Februari 2012 yang meliputi: (1) Dijanjikan 
bahwa Pernikahan Sirinya dengan korban  akan diresmikan sesuai hukum negara Indonesia yang berlaku,
namun itu tidak pernah terlaksana sampai hari ini (2) Pernyataan akan sepenuh hati 
memberikan nafkah lahir maupun bathin, faktanya terbalik dan itu tidak pernah 
diwujudkan karena secara lahiriah korban hanya  diberi nafkah untuk makan secara pas-pasan dan 
seringkali kurang, sementara untuk nafkah bathin yang saya alami sehari-hari sebagai Istri 
kedua yang di rasakan adalah ketakutan dan kecemasan terus-menerus serta trauma akibat dugaan 
kekerasan verbal kepada korban  dalam bentuk kata-kata kotor, makian maupun hinaan 
hampir setiap hari di terima Zaida.

Namun yang jelas sejak saat  itu SMJ   yang juga seorang Pengusaha dan kontraktor di Tangerang ini,  tidak pernah lagi memberikan nafkah  belanja 
bulanan sampai korban akhirnya  digugat di PN Tangerang dan hingga  saat ini, SMJ  terus mengumpat dan 
berusaha mengusir korban  dari rumah yang Ujung- ujungnya SMJ melaporkan korban  ke 
Polres Tangerang Selatan dengan pasal  _MEMASUKI PEKARANGAN TANPA IZIN_ dengan LP No. 
PB/3179/V/RES.1.2/2024 Reskrim. Dan anehnya  Mengapa  Pihak Polres Tangsel menerima LP
tersebut..? padahal korban  kan Istri SMJ yang telah tinggal di Rumah Cluster  Dahlia kawasan Serpong  sejak tahun 
2012, rumah yang dijanjikan untuknya). 

Saat ini Zaida didampingi  Tim Penasehat  Hukum nya Dr.Sulaiman N Sembiring SH.MH  dan Tim Pengacara dari PBH DPC Peradi Tangerang Raya  yang saat ini terus  lakukan upaya  hukum dan mencari keadilan atas kejadian  yang di alaminya.**( Okta)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13