Habis Manis Sepah Dibuang, Kisah Pilu Zaida Rahmawati, Wanita Asal Sudimara Pinang Kota -Tangerang

TANGKOT||
Radarberitanasional.co.id-
Habis Manis Sepah di Buang, mungkin kalimat ini sedang dirasakan oleh seorang wanita bernama Zaida Rahmawati,(55 thn) asal Pinang Kota Tangerang, yang saat ini sedang mencari keadilan.
Zaida di Gugat oleh seseorang yakni suaminya sendiri H.SMJ l dengan No. 944/Pdt.G/2024/PN Tangerang yang diajukan SMJ terhadap Zaida
Rahmawati (Rahma) selaku istrinya dan Anak semata wayang Meriza Zulfa dari suami Zaida
terdahulu, yang pada intinya gugatan itu upaya mengusir zaida untuk keluar dari Rumah Cluster Dahlia berlokasi di serpong yang dulu
dijanjikan untuk diberikan ke Zaida dan saat ini sudah mereka tempati sejak menikah pada akhir tahun 2012 sampai
Kini.
Kepada Media Radarberitanasional.co.id saat mediasi Perkaranya di PN Tangerang Pada, Selasa 24/09/2024, Zaida mengatakan," Padahal dulu, bahkan saat masih sebelum menikah dia mengatakan: “itu rumah kamu
nanti’, dekat dengan tempat kerja",begitu ujarnya seperti ditirukan.kata SMJ yang kemudian meminta izin ke ibunda zaida untuk menikahi zaida dan kemudian pada akhir tahun 2012 memboyong zaida pindah ke rumah yang baru di Cluster Dahlia kawasan serpong dengan meninggalkan kediaman Ibunya di kawasan Sudimara
Pinang, Kec. Pinang Kota Tangerang,".
Namun, tidak hanya sebatas meminta keluar dari rumah yang dia janjikan untuk zaida, SMJ juga
bahkan menuntut korban untuk membayar uang sejumlah Rp. 6 Milyar. Sebelumnya juga SMJ
dengan tega melaporkan Istrinya ke Polres Kota Tangerang Selatan dengan delik Pidana "Memasuki
pekarangan orang lain tanpa izin" sesuai ketentuan Pasal 167 KUHP.
Bagi Zaida, tidak mungkin bersedia untuk memenuhi seluruh permintaan dari Pelapor yakni SMJ tersebut yang
menurut ahli ilmu Agama Islam sebenarnya masih merupakan Suami sah nya namun telah menyia-nyiakan selama bertahun-tahun kecuali bersedia melakukan kewajibannya untuk
memberikan nafkah kepada zaida selaku Istrinya, memberikan kompensasi karena mengambil rumah di Cluster
Dahlia yang dianjikan untuk korban miliki dan kemudian menceraikan korban secara benar.
Kenapa
Korban tidak bersedia? Berikut beberapa alasan yang dapat di kemukakan yakni,
1. SMJ telah berbohong kepada Ibu korban/. Pada saat meminta izin
menikahi korban untuk menjadi istri keduanya ke Ibu korban , dia mengatakan bahwa Istri
pertamanya sudah setuju. Belakangan korban baru mengetahui bahwa Istri Pertamanya
belum pernah memberikan persetujuan.
2. SMJ Berjanji tapi Mengingkari, hal-hal yang dia nyatakan secara tertulis sesaat
setelah selesai Akad Nikah pada tanggal 18 Februari 2012 yang meliputi: (1) Dijanjikan
bahwa Pernikahan Sirinya dengan korban akan diresmikan sesuai hukum negara Indonesia yang berlaku,
namun itu tidak pernah terlaksana sampai hari ini (2) Pernyataan akan sepenuh hati
memberikan nafkah lahir maupun bathin, faktanya terbalik dan itu tidak pernah
diwujudkan karena secara lahiriah korban hanya diberi nafkah untuk makan secara pas-pasan dan
seringkali kurang, sementara untuk nafkah bathin yang saya alami sehari-hari sebagai Istri
kedua yang di rasakan adalah ketakutan dan kecemasan terus-menerus serta trauma akibat dugaan
kekerasan verbal kepada korban dalam bentuk kata-kata kotor, makian maupun hinaan
hampir setiap hari di terima Zaida.
Namun yang jelas sejak saat itu SMJ yang juga seorang Pengusaha dan kontraktor di Tangerang ini, tidak pernah lagi memberikan nafkah belanja
bulanan sampai korban akhirnya digugat di PN Tangerang dan hingga saat ini, SMJ terus mengumpat dan
berusaha mengusir korban dari rumah yang Ujung- ujungnya SMJ melaporkan korban ke
Polres Tangerang Selatan dengan pasal _MEMASUKI PEKARANGAN TANPA IZIN_ dengan LP No.
PB/3179/V/RES.1.2/2024 Reskrim. Dan anehnya Mengapa Pihak Polres Tangsel menerima LP
tersebut..? padahal korban kan Istri SMJ yang telah tinggal di Rumah Cluster Dahlia kawasan Serpong sejak tahun
2012, rumah yang dijanjikan untuknya).
Saat ini Zaida didampingi Tim Penasehat Hukum nya Dr.Sulaiman N Sembiring SH.MH dan Tim Pengacara dari PBH DPC Peradi Tangerang Raya yang saat ini terus lakukan upaya hukum dan mencari keadilan atas kejadian yang di alaminya.**( Okta)