IASC OJK Siap Layani Aduan Masyarakat Terkait Diduga Marak Nya Penipuan Dan Phishing Online

IASC OJK Siap Layani Aduan Masyarakat Terkait Diduga Marak nya Penipuan dan Phishing Online

DKJ ||RBN.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Indonesia Accounting Standards Committee (IASC) dan unit pelayanan konsumen terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, khususnya dalam menghadapi maraknya modus penipuan dan phishing online yang memanfaatkan rekening perbankan untuk kejahatan keuangan digital.


Dalam upaya melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi penipuan, baik berupa:


Penawaran investasi ilegal,


Modus transfer palsu,


Penipuan jual beli online, atau


Penggunaan rekening bank oleh pelaku kejahatan, seterusnya.


•Langkah Penanganan Cepat oleh OJK


OJK bekerja sama dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan lain untuk:


1. Menelusuri dan memblokir rekening bank pelaku penipuan yang dilaporkan masyarakat;


2. Meneruskan laporan masyarakat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum;


3. Melakukan verifikasi data dan komunikasi langsung kepada pelapor untuk memastikan validitas aduan;


4. Memberikan edukasi literasi keuangan digital agar masyarakat tidak mudah menjadi korban kejahatan online.



• Cara Melapor Resmi ke OJK :


Bagi masyarakat yang merasa tertipu atau menemukan indikasi phishing, dapat segera mengajukan laporan resmi melalui:

•Website Aduan OJK: https://konsumen.ojk.go.id/minisite/ika


atau bisa juga ke :


• Email: konsumen@ojk.go.id

• Kontak OJK 157 (Gratis)


Dalam pelaporan, masyarakat diimbau mencantumkan data lengkap meliputi:


Nama dan nomor rekening pelaku penipuan,


Bukti transaksi atau percakapan (screenshot/chat),


Kronologi kejadian, dan Identitas pelapor untuk keperluan verifikasi.


•Komitmen OJK


OJK melalui sistem pengawasan berbasis risiko dan kolaborasi lintas lembaga berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari program literasi dan perlindungan konsumen keuangan nasional, sekaligus mendukung implementasi standar transparansi keuangan digital berbasis IASC dan IFRS di sektor jasa keuangan Indonesia.


 "Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi online, tidak mudah memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau password kepada pihak mana pun. OJK siap membantu memblokir rekening pelaku apabila laporan masyarakat telah diverifikasi,"demikian kira-kira pernyataan resmi OJK seperti pada sebuah video yang telah terpublis di medsos.


•Kalimat penutup (opsional):


 Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id atau hubungi layanan OJK 157.


Darius Arif/Red.


A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13