Korupsi Dana PIP Di SDN Jaga Bita 03 (20201575) Parung Panjang,Ternyata Disinyalir Kuat Sudah Berlangsung Sejak 2022

Korupsi Dana PIP di SDN Jaga Bita 03 (20201575)  Parung Panjang,Ternyata Disinyalir Kuat Sudah Berlangsung Sejak 2022

BOGOR||radarberita nasional.co.id- Sedang viral di Medsos (Media Sosial) SDN (Sekolah Dasar) Pingku 03 Kecamatan Parungpanjang dirundung masalah terkait santernya dugaan penyelewengan Dana PIP sejumlah siswa tidak pernah menerima dana bantuan pemerintah untuk pendidikan dugaan dana PIP tersebut digelapkan oleh oknum Kepala sekolah. Saat ini masalah tersebut terus disorot oleh masyarakat luas. Senin (30/12/2024).


Di susul dengan aduan masyarakat Desa Jaga Bita di SDN Jaga Bita 03 Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat diduga jadi tempat praktik ilegal dengan korupsi dana PIP sejak 2022.


kejadian bermula ketika salah seorang orang tua murid inisial ARS hendak mengecek dana PIP milik anaknya di sebuah Aplikasi untuk pertama kali.


Namun, orang tua murid ARS ini justru diherankan dengan melihat di salah satu aplikasi si pintar yang menyebutkan bahwa anak nya mendapatkan PIP.


Mengetahui hal ini, orang tua murid tersebut sontak terkejut lantaran anak nya mengaku belum pernah menerima dana PIP tersebut.


"Saya kaget heran, kok anak saya terdaftar KIP tapi gak merasa punya buku tabungan dan tidak pernah terima uang nya".,keluhnya.


Sebab, murid yang menerima dana PIP seharusnya sudah memiliki buku tabungan dari sejak anggaran bantuan tersebut dicairkan,kemungkinan masih banyak lagi yang akan menyusul orang tua orang tua wali murid SDN yang  dapat dana PIP tapi tidak di salurkan ke murid nya 


Menurut Undang undang penggelapan dana siswa termasuk delik biasa yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pelaku penggelapan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda. Selain itu, jika dana BOS atau dana Pendidikan lainnya seperti PIP dan KIP disalahgunakan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi lain, seperti: Penerapan sanksi kepegawaian, seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja. Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. Proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan peradilan

Pemblokiran dana dan penghentian bantuan pendidikan.


Reporter:Balon Sejagat


A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13