Makam Dijadikan Lokasi Transaksi, Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi
TANGERANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Kota Tangerang, berhasil membekuk seorang pengedar obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer yang beroperasi di area pemakaman. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pemakaman Kepuh, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Informasi yang diterima sekitar pukul 14.30 WIB menyebutkan adanya transaksi jual beli obat-obatan tanpa izin dan resep dokter di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim piket Reskrim dan Pawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, SH, segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M. Ikhwanda (26) di area pemakaman. Bersama pelaku, turut disita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik peredaran obat terlarang.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
79 butir obat jenis Tramadol,
60 butir obat jenis Eximer,
satu unit ponsel Realme, dan
uang tunai Rp120.000 hasil penjualan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, SH, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin resmi di wilayah hukumnya.
" Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran obat terlarang sesuai dengan atensi dari Kapolres Metro Kota Tangerang," tegasnya.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polsek Sepatan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
(Rilis/Djuwarsih)