Mirisss,,! Diduga Gegara Mempertahankan Hak Atas Tanah Yang Mau Dicaplok Oknum Pengembang Perumahan, Malah Dilaporkan Oleh Oknum Jawara Kampung

Mirisss,,! Diduga Gegara Mempertahankan Hak Atas Tanah Yang Mau Dicaplok oknum Pengembang Perumahan, Malah Dilaporkan oleh Oknum Jawara Kampung

BOGOR||


radarberitanasional.co.id-Mirisss,,! mungkin itu kalimat yang tepat tersematkan pada salah seorang warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kab. Bogor ,Jawa-Barat.kamis (29/8/24),disebut Melawati. PW warga Desa Cilaku bukanya mendapatkan keadilan dan perlindungan atas perusakan dan penyerobotan lahan milik keluarganya, malah dilapokan oleh Oknum yang mengaku Jawara inisial (A) yang diduga orang suruhannya Pengembang dari Perumahan Grand Tenjo.


Kronologis awal terjadinya perseteruan antara Melawati. PW hingga berujung dilaporkan oleh oknum Jawara Inisial A, disaat Melawati mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya yang di serobot dan dirusak dengan menggunakan alat berat Exskapator (Beko).


Kejadian terjadi pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 lalu sekitar jam 13.30 di depan pintu Gerbang Perumahan Grand Tenjo, pada saat kejadian Melawati, PW. memaki-maki dan melempari menggunakan ranting pohon tapi tidak benar-benar mengenai ke si oknum Jawara tersebut.


Kiranya mungkin bisa dibilang manusiawi seorang yang punya hak atas tanahnya marah-marah memaki orang yang merusak bahkan terindikasi dengan kesengajaan menyerobot hak atas orang lain,begitu seperti diucapkan Melawati.Lantaran tanah dengan nomor daftar Obyek 2433 atas nama Pung Sin Yuh (Alm) Desa Cilaku, no: 275 tercatat pada tanggal 26-3-1983, yang dikeluarkan resmi oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor dengan nama Kepala Dinasnya waktu itu SOERJADI NIP:060014575, dengan luas lahan kurang lebih satu Hektare.


Atas kejadian pengrusakan dan penyerobotan lahan menggunakan alat berat Exsapator, ditaksir terdapat banyak kerugian yang dialami oleh Melawati, PW  puluhan pohon produktif rusak diantaranya: 

1. Pohon Belimbing 10 

2. Pohon Kelapa 5

3. Pohon Dukuh 15

4. Pohon Durian 20

5. Pinang 2

6. Pohon Melinjo 10

7. Rambutan 5

8. pisang 20

9. Singkong 300

10. Mahoni 15

11. Pohon Puspa 5

12. Bambu 2 Rumpun

13. Pohon Jengkol 5

14. Pohon Alpukat 10

15. Pohon Mangga 10, dan

16. Kedondong 30 batang, 

Kesemuanya roboh dirusak oleh oknum Jawara yang diduga suruhan perusahaan Pengembang Property.


Melawati. PW berharap kepada Pemerintah dan Alat Pelindung Hukum (APH), atas apa yang menimpanya sekarang ini, "Saya berharap Keadilan dan perlindungan Hukum, karena biar bagaimana'pun juga saya sebagai warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya juga," harap Melawati didepan sejumlah Awak Media, Kamis (29/8/24).


"Padahal saya salahnya dimana, jelas-jelas saya mempertahankan hak tanah atas nama mendiang Ayah Saya, manusiawi kalau pada saat itu saya marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar, lah mereka para Oknum Penyerobot yang jelas merugikan dan mengintimidasi saya dan keluarga malah melaporkan saya, mana keadilan buat saya dan keluarga saya," Ucap Melawati seraya menahan tangis saat diwawancarai oleh sejumlah awak Media di depan Mapolsek Tenjo.


"Saya sekarang wajib lapor seminggu dua kali, udah kaya penjahat saja saya ini, padahal saya dan Keluarga korban juga, Penasehat Hukum keluarga kami juga sudah tidak profesional dalam menjalankan tugas'nya, lepas tanggung jawab padahal sudah kami bayar juga," tambah Melawati.


"Atas saran dari keluarga terdekat saya, kami akan lawan permasalahan ini di Meja Hijau, dan kami akan buktikan kebenaran masalah ini di Pengadilan, kami sudah siapkan bukti-buktinya, saya dan keluarga tidak takut," pungkas Melawati yang ditemani oleh kerabat dekatnya.


Journalist: Rini

Editor: Taer

***Radarposbanten Group***

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13